Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 90634 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Junjun Sukmadiansyah
"Pasar keuangan dunia yang terintegrasi telah mempertegas visi industri perbankan Indonesia yang dituangkan pada Arsitektur Perbankan Indonasia (API). API merupakan visi industri perbankan Indonesia yang dikeluarkan Bank Indonaia (BI) untuk mempersiapkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong perlumbuhan ekonomi nasional. Guna menunjang visi API maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui Pilar API yang diantaranya menciptakan sistem pengawasan bank yang mengacu pada standard internasional dan menciptakan industri perbankan yang kuat serta memiliki ketahanan menghadapi risiko. Mengacu pada visi ini maka Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum yang salah satu pasalnya mewajibkan Bank untuk mengendalikan dan mengelola risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
Pertimbangan utama dalam mengendalikan dan mengelola risiko adalah karena bank merupakan institusi keuangan yang mengelola dana masyarakat sehingga harus dikelola secara prudent. Salah satu indikator dalam menentukan pengelolaan secara prudent adalah penilaian kesehatan melalui Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Konsep KPMM yang diterapkan di Indonesia pada saat ini adalah konsep Capital Accord 1988 dimana metode perhitungan risiko dalam menghitung KPMM berdasarkan risiko kredit (compliance) sedangkan pendekatan yang dilakukan perbankan internasional adalah Risk Based Approach (pendekatan risiko). Pendekatan risiko pasar sebagai salah satu komponen risiko mulai diimplementasikan oleh perbankan internasional setelah amandemen Capital Accord 1996 yang berisi tentang perhitungan KPMM risiko pasar.
Metode yang digunakan dalam menghitung KPMM risiko pasar adalah melode standar dan direkomendasikan oleh Basic Committee on Banking Supervision (BCBS) dari Bank for Internasional Settlement (BIS). Bl telah mengeluarkan kebijakan kewajiban menghitung KPMM risiko pasar bagi Bank Umum dengan kategori systematic important bank atau bank yang memiliki asset diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) dan transaksi derivatif suku bunga dalam trading book. Jenis risiko pasar yang akan dihitung dalam KPMM adalah risiko suku bunga, ekuitas, komoditas, nilai tukar dan perubahan harga option yang tercatat pada posisi bank."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kumajas, Jeremy A.G.
"Seiring dengan semakin terintegrasinya pasar keuangan domestik dengan keuangan global dan meningkatnya aktivitas trading yang dilakukan perbankan, pengaturan mengenai resiko pasar (market risk) dalam permodalan bank dipandang sudah saatnya. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan bank, Bank Indonesia menetapkan berbagai perangkat ketentuan yang salah satunya adalah ketentuanketentuan yang terkait dengan pelaksanaan prinsip kehatihatian perbankan. Salah satu aspek paling mendasar dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank adalah kecukupan permodalan. Sehubungan dengan itu, Basel Committee on Banking Supervision dari Bank for International Settlement (BIS) yang menjadi acuan perbankan internasional telah menetapkan dalam amandemen Capital Accord tahun 1996 mengenai penambahan faktor resiko pasar dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum bank. Untuk menyesuaikan dengan amandemen Capital Accord tersebut, Bank Indonesia yang mengacu pada BIS telah mengeluarkan PBI No.5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Resiko Pasar (Market Risk) sebagai penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Menurut PBI tersebut, resiko pasar yang diperhitungkan adalah resiko suku bunga dan resiko nilai tukar. Selain itu, PBI tersebut juga mengatur mengenai komponen modal bank dan persyaratan bank yang wajib memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank dengan memperhitungkan resiko pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23750
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Apriyadi Umar Zuna
"Penelitian ini membandingkan pengaruh indikator kesehatan bank umum terhadap tingkat profitabilitas bank umum sebelum dan setelah diterapkannya aturan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar. Sebagai ukuran profitabilitas digunakan Return on Equity (ROE), sedangkan indikator kesehatan bank diwakili oleh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Loan to Deposits Ratio (LDR). VariabeI Dummy digunakan untuk membedakan priode waktu sebelum dan setelah penerapan aturan tersebut dan untuk mengelompokkan bank berdasarkan modalnya.
Hasil penelitian menunjukkan CAR, NPL, LDR, BOPO, dan modal berpengaruh signifikan terhadap ROE serta terdapat perbedaan antara ROE dan pengaruh CAR terhadap ROE pada periode sebelum dan setelah diterapkannya aturan tersebut.

This research compares the effect of soundness indicators on the profitability between the pre- and post periods of the regulation about the minimum capital requirement for commercial banks taking into account market risk ROE is used as a measure of profitability, while Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Loan to Deposit Ratio (LDR) and Operational Expenses to Income Expenses Ratio (BOPO) are used as a indicator of soundness. Dummy Variables are used w separate those periods and to grouped banks base on its capital.
The result of this research shows that CAR, NFL, LDR, BOPO and capital have significant effect on ROE while ROE and the effect of CAR on ROE are different between those periods."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T 17788
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lado, Mathias J.
"Dalam hal pencoretan Sertipikat Jaminan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia yaitu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dimana sesuai dengan alamat Debitor baik itu Debitor perorangan maupun Debitor badan hukum, dan masyarakat merasa awam, karena sebagai pelaku bisnis mereka tidak pernah menyadari bahwa betapa pentingnya sertipikat jaminan fidusia kalau yang pada kenyataanya tidak pernah dicoret walalaupun hutang Debitor sudah dinyatakan lunas oleh pihak Bank atau Kreditur.
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Terhadap Kewajiban Pencoretan Jaminan Fidusia di Bank. Untuk membahas permasalahan tersebut penelitian difokuskan pada 3 (tiga) permasalahan antara lain; Bagaimana sejarah perkembangan terbentuk UU Fidusia di Indonesia?, Bagaimana Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia di Bank?, Bagaimana Proses Pencoretan Jaminan Fidusia oleh Bank?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis.
Secara teoritis, penelitian dan penulisan skripsi ini dimaksudkan sebagai tambahan literatur untuk memahami mengenai lembaga jaminan fidusia dan pencoretan jaminan fidusia di Bank dan sebagai masukan bagi para pelaku bisnis, khususnya yang ingin memperoleh fasilitas kredit dari bank yang menjaminkan benda-benda bergerak mereka sebagai agunan kredit di Bank. Pasal 25 ayat (3) UUJF merupakan konsekuensi lebih lanjut dari Pasal 16 UUJF, yaitu kewajiban penerima fidusia memberitahukan tentang hapusnya jaminan fidusia yang telah didaftarkan, dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya hutang, pelepasan hak atau musnahnya benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Pencoretan catatan di Kantor Pencatatan Fidusia pada hakikatnya hanya merupakan tindakan administratif saja. Demikian pula kalau ada pelepasan hak atau peristiwa musnahnya benda jaminan fidusia yang telah didaftarkan. Permasalahannya adalah bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UUJF, yang ditunjuk untuk memberitahukan adalah penerima fidusia, padahal setelah tagihannya dilunasi, atau objek jaminan musnah atau hilang, penerima fidusia sudah tidak punya kepentingan lagi dengan benda fidusia, apakah masih terdaftar di KPF atau tidak. Untuk penghapusan ikatan jaminan berdasarkan pelunasan, memang debitor/pemberi fidusia pada waktu hendak melunasi sebaiknya mensyaratkan, bahwa penerima fidusia memberikan surat sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 25 ayat (3) UUJF. Dalam Pasal 26 UUJF dikatakan, bahwa hapusnya jaminan fidusia ditindaklanjuti dengan pencoretan fidusia yang bersangkutan dari daftar Kantor Pendaftaran Fidusia. Jadi pencoretan itu dilakukan atas dasar surat pemberitahuan dari penerima fidusia, yang menyatakan bahwa perikatan untuk mana diberikan jaminan fidusia telah dilunasi, dilepaskannya hak jaminan fidusia atau musnahnya benda jaminan fidusia.

In the case of write-off certificate Assurance Warranty Fiduciary Fiduciary Registration Office at the Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia or Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia where the Debtor in accordance with the address of either the Debtor or Debtor's individual legal entity, and people feel ordinary , because as a business they never realized that how important the certificate if the fiduciary in fact never crossed walalaupun debtor has been declared payable in full by the bank or lender.
The study is titled Against the Law Review write-off Guarantee Fiduciary Obligations of the Bank. To address these problems the research is focused on three (3) issues among others: How Do They formed the historical development of Fiduciary Law in Indonesia?, How Imposition and Fiduciary Assurance Register in Bank?, How to write-off process by the Bank's Fiduciary Warranty?. Approximation method used is empirical and the juridical approach to the specification used in this research is analytical descriptive research.
Theoretically, the research and writing of literature is intended as an adjunct to understanding the fiduciary institutions and strikes at the Bank's fiduciary and as an entry for business people, especially those that wish to obtain credit facilities from banks that pledged to move their bodies as loan collateral at the Bank. Article 25 paragraph (3) UUJF a further consequence of Article 16 UUJF, the fiduciary obligation to tell the recipient about the abolition of fiduciary which have been registered, by attaching a statement regarding the abolition of debts, waivers or disappearance of objects that become the object of fiduciary. Strikes a note in the Office of the Fiduciary Record in essence only an administrative action only. Similarly, if there is a waiver or disappearance of objects fiduciary events that have been registered. The problem is that under Article 25 paragraph (3) UUJF, who was appointed to notify the recipient of a fiduciary, but after the bills paid, or security object destroyed or lost, the receiving fiduciary had no fiduciary interest again with the object, is it still listed in KPF or not . To guarantee the elimination of the bond repayment is based on, does the debtor / fiduciary giver at the time was about to pay off should require that recipients provide a letter fiduciary as defined by Article 25 paragraph (3) UUJF. In Article 26 UUJF said, that the abolition of fiduciary fiduciary followed up with strikes in question from the list of Fiduciary Registration Office. So the write-off was made on the basis of notification from the receiving fiduciary, which states that the engagement to which the fiduciary is given has been paid, the release of fiduciary rights or disappearance of objects fiduciary.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S323
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rosanna Agnes Dameria
"Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang ?Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah?, menentukan bahwa Bank-Bank yang didirikan oleh Pemerintah diperkenankan mempunyai asset berupa tanah dengan status Hak Milik. Semula Bank-Bank milik Pemerintah yang terdiri dari BDN, BBD, Exim dan Bapindo mempunyai asset berupa tanah dengan status Hak Milik. Dengan adanya proses merger antara empat Bank Pemerintah tersebut dengan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang dilakukan tanpa didahului dengan proses likuidasi, maka seluruh asset tanah yang dipunyai keempat bank tersebut dengan status Hak Milik beralih demi hukum kepada PT . Bank Mandiri (Persero) Tbk . Dengan adanya restrukturisasi dan privatisasi terhadap PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. ternyata telah menimbulkan masalah terhadap status tanah Hak Milik PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang terletak di Kabupaten Bangka. Sehubungan dengan hal tersebut tesis ini bertujuan untuk meneliti apakah pada saat ini PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. masih merupakan Bank Pemerintah yang berhak menguasai tanah dengan status Hak Milik mengingat PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada saat ini telah menjadi perseroan terbuka dimana sebagian saham milik Pemerintah telah beralih kepada pihak swasta asing maupun domestik. Dalam tesis ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dari penelitian yang Penulis lakukan ternyata PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. masih berhak mempunyai tanah dengan status Hak Milik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16267
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imara Mahally Anadya
"Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas perbankan dan pembuat kebijakan di bidang jasa keuangan, mengeluarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menggantikan PBI 9/16/PBI/2007 Tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. POJK tersebut diantaranya mengatur ketentuan mengenai Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,00 dan untuk pemenuhan modal inti tersebut paling lambat pada 31 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi isu besar bagi bank-bank milik pemerintah daerah di Indonesia. Hingga saat ini masih terdapat 11 (sebelas) Bank Pembangunan Daerah dengan modal inti berada di bawah Rp. 3.000.000.000.000,00 diantaranya adalah Bank Pembangunan Daerah Jambi. Saat ini modal Inti yang dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah Jambi sebesar Rp1.753.964.000.000,00. Modal inti tersebut masih jauh dari ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah upaya BPD dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum dan akibat hukumnya apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu doktrinal dengan tipologi deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini diketahui upaya yang dapat dilakukan manajemen BPD dalam mengupayakan pemenuhan modal inti bank, dengan skema penambahan modal disetor dari pemegang saham existing, melakukan skema merger, konsolidasi, akuisisi dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Adapun akibat hukum bagi BPD apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut yaitu pemberian surat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan jaringan kantor, perubahan kelas bank menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), self-liquidation dan penilaian kembali pihak utama. Saran yang diberikan kepada BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti agar segera menentukan rencana tindak yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi banknya saat ini dan kepada BPD Jambi agar dapat mempertimbangkan skema merger, akuisisi, konsolidasi, dan pembentukan KUB sebagai upaya alternatif yang dapat dipilih mengingat jangka waktu pemenuhan modal inti minimum ini sudah semakin dekat.

The Financial Service Authority, that acts as a banking supervisor and policy maker in financial service, issued a PJOK Number 12/POJK.03/2020 concerning the Consolidation of Commercial Banks to replace PBI 9/16/PBI/2007 concerning the Total of Minimum Core Capital of Commercial Banks. POJK includes stipulation about the Minimum Core Capital of Regional Development Banks (BPD) of at least IDR 3,000,000,000,000.00 and to fulfill this core capital no later than December 31, 2024. This policy becomes a big issue for regional banks that are owned by the government. Until today, there are still 11 (eleven) Regional Development Banks (BPD) with the core capital under Rp. 3,000,000,000,000.00, one of which is Jambi Regional Development Bank. As for now, the core capital owned by Jambi Regional Development Bank is Rp1,753,964,000,000.00. The core capital is still far from the provisions stipulated by OJK. There are also issues raised in this study, that is the BPD's efforts in meeting the requirement of minimum core capital and the legal consequences if these stipulations are not met. A normative juridical with a descriptive analysis was implemented as the method of this study. Based on the result of the study, it was found that what the BPD management could do was finding a way to complete the bank's core capital in a form of adding paid- in capital from existing shares, doing merger scheme, consolidation, acquisition, and forming a Bank Business Community (KUB). As for the legal consequences for BPD, if they do not comply with these provisions in a form of written warnings, the they will be getting a restriction of business activities and office networks, a change of bank class to Bank Perkreditan Rakyat (BPR), self-liquidation, and also a reassessment. It is suggested that BPD that has not yet met the requirement of the core capital should immediately determine a plan of an action that can be done in accordance with the current condition of the bank. As for BPD Jambi, it is suggested that the institution should consider merger scheme, acquisition, consolidation, and forming KUB as the alternatives solution to be chosen as the time for completing minimum core capital is getting closer."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Larasati Allegra Farniasari
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan perlindungan nasabah penyimpan dana yang berlaku di perbankan Indonesia dan penerapan prinsip perlindungan nasabah penyimpan dana terkait kasus antara PT Bank A Cabang Biak dengan Tn X. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum atau berupa norma hukum tertulis.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia perlindungan nasabah penyimpan dana dilakukan melalui 2 cara yaitu secara implisit dan secara eksplisit. Peraturan - peraturan yang memberikan perlindungan secara implisit antara lain terdapat dalam Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 10 Tahun 1998 khususnya pasal 29 37 Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang Undang No 21 Tahun 2001 tentang OJK KUHPerdata pasal 1365 1367 1236 dan 1239 dan Peraturan peraturan Bank Indonesia terkait Sedangkan perlindungan secara eksplisit adalah perlindungan melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan yang akan menjamin simpanan nasabah jika bank mengalami kegagalan.
Terkait dengan kasus yang dibahas dalam skripsi ini disimpulkan bahwa PT Bank A Cabang Biak melanggar tidak menerapkan prinsip kehati hatian dalam melaksanakan transaksi yang diperintahkan nasabahnya Tn X sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan 29 Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 10 Tahun 1998 PT Bank A Cabang Biak juga melanggar beberapa hak konsumen yang diatur dalam dalam pasal 4 Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu terjadinya kasus tersebut juga menunjukkan bahwa kontrol internal di PT Bank A Cabang Biak pada waktu itu masih kurang efektif.

This thesis is about the arrangements of depositors protection that apply in the Indonesian banking and the implementation of the depositors protection principle related to the case between PT Bank A Biak Branch and Mr X. This study uses a normative legal research method which is by researching library materials or secondary data related to law and any form of written legal norms.
This research concludes that protection of depositors in the Indonesian banking system is done by two ways implicitly and explicitly Some regulations that provide implicit protection are Law Number 7 of 1992 on Banking as amanded by Law Number 10 of 1998 article 29 37 in particular Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection Law Number 21 of 2011 on Financial Services Authority Indonesian Civil Code article 1365 1367 1236 and 1239 and other related Bank Indonesia Regulations Meanwhile explicit protection is protection by the establishment of Indonesia Deposit Insurance Corporation which will guarantee customer deposits if a bank fails.
Regarding to the case discussed in this research it can be concluded that PT Bank A Biak branch violated did not apply precautionary principles while executing transaction demanded by its customer Mr X which means that the bank did not comply to article 2 and 29 of Law Number 7 of 1992 on Banking as amanded by Law Number 10 of 1998 PT Bank A Biak branch also violated several consumer rights which is regulated in Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection in particular article 4. The case also shows that the internal control of PT Bank A Biak Branch at that time was less effective."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S52404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafina Karima
"Lembaga perbankan merupakan inti keuangan di suatu negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menumpan dana yang dimilikinya. Salah satu kegiatan bank yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Pemberian kredit harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian serta prinsip mengenal nasabah. Dalam pemberian kredit, bank rentan akan tindak-tindak pidana di bidang perbankan baik yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan maupun peraturan lainnya di luar Undang-Undang Perbankan. Tulisan ini membahas mengenai tanggung jawab Head Corporate Legal Officer dalam pemberian kredit dengan mengambil contoh kasus pemberian kredit oleh PT Bank Century Tbk. Pokok permasalahan tersebut dipecahkan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu meliputi studi kepustakaan dan wawancara yang menghasilkan kesimpulan bahwa dalam kasus ini terjadi ketidaksesuaian antara praktik dengan peraturan pemberian kredit di PT Bank Century Tbk, serta tidak adanya tanggung jawab Head Corporate Legal Officer dalam kasus pemberian kredit tersebut sehingga Head Corporate Legal Officer PT Bank Century Tbk tidak dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan.

Banking institutions is one of the primary financial establishments of a State. Bank as a financial institution manages the funds of many prime entities including individuals, businesses, and even governmental agencies. One of the fundamental activities of banking institutions are channeling funds to the public in the form of credit. In giving credit, banks abide by the principles of responsible lending which includes the Precautionary Principle and the Know Your Customer Principle. In lending, banks are vulnerable to crimes in both the regulated banking sector governed by the Banking Act and other legislation outside of the Banking Act. This paper discusses the responsibilities of Head Corporate Legal Officer in the provision of credit by taking an example case of lending as done by PT Bank Century Tbk. This paper assesses the issue using normative juridical research methods that include literature review and interviews that lead to the conclusion that in this case there is a discrepancy between the regulatory practices of credit at PT Bank Century Tbk, and an absence of obligation by the Head of Corporate Legal Officer in the case of credit lending resulting in the conclusion that the Head of Corporate Legal Officer of PT Bank Century Tbk should not have been found guilty by Article 49 paragraph (2) letter b of the Banking Act."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S438
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ie Tjie Sing
"PT XYZ, tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, dimana perusahaan dituntut oleh permerintah untuk menjalankan fungsi intermediasi. Salah satu fungsi intermediasi adalah memberikan kredit kepada pihak yang membutuhkan dana. Pemberian kredit tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan perekonomian Indonesia. Disamping ikut mensukseskan program pemerintah, Bank juga akan memperoleh keuntungan atas spread bunga dari pelepasan kredit tersebut.
Disamping workflow, perusahaan mempertimbangkan standarisasi pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara membuat alat bantu analisa yaitu scoring system. Scoring system adalah suatu system pengambilan keputusan yang menggunakan data-data masa lalu untuk memprediksikan performance pembayaran angsuran pemohon dimasa yang akan datang. Data-data pemohon dikuantitatifkan menjadi angka-angka sehingga diperoleh suatu score. Score tersebut sebagai indikasi untuk memutuskan kredit. Semakin besar kredit score yang diperoleh, semakin bagus kondisi debitur. Semakin rendah score yang diperoleh semakin jelek performance debitur.
Penulis mencoba memberikan saran kepada PT XYZ, tbk yaitu melakukan pencatatan terhadap keputusan manual dan keputusan model. Pencatatan tersebut ditujukan untuk perbaikan model. Disamping pencatatan hasil scoring, PT XYZ, tbk sebaiknya memonitoring besarnya kredit bermasalah, apabila kredit bermasalah semakin meningkat, PT XYZ, tbk memperketat kepulusan dengan cara menetapkan tingkat cutoff score yang dipakai dalam keputusan kredit. Scoring system ini merupakan salah satu alat Bantu pengambilan keputusan sehingga PT XYZ, tbk harus melengkapi kebijakan-kebijakan yang belum diakomodasi dalam scoring ini. Saran terakhir dari penulis adalah melakukan review model yang diperoleh minimal setahun sekali."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T13550
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurlaela Bahar
"Krisis ekonomi yang telah melanda hampir di seluruh dunia tahun 1997 mengakibatkan kerugian yang berkepanjangan bagi dunia perbankan di Indonesia maupun perbankan internasional. Bank BNI mempunyai bisnis perbankan internasional sejak tahun 1955 dengan membuka cabang di negara-negara strategis. Cabang-cabang Luar Negeri yang sekarang masih eksis adalah Singapore, Hongkong, Tokyo, New York dan London dibawah kelolaan SBU lnternasional, menerima imbas yang sangat kuat sehingga menyebabkan kerugian besar akibat naiknya Non Perfoming Loan (NPL), kesulitan likuiditas dan terjadi negative spread yang lebar karena jumlah kredit bermasalah yang membengkak. Rating Bank BNI mencapai titik D (default) menyebabkan kehilangannya kepercayaan bank-bank koresponden untuk memberikan credit line dan borrowing kepada Bank BNI cabang Iuar negeri.
Kondisi yang sangat buruk tersebut menyebabkan Bank BNI harus melakukan suatu strategi yang bertujuan untuk menyelamatkan assets dan bisnisnya di Iuar negeri, yang disebut survival strategy melalui program down sizing assets, SDM, dan melakukan efficiency cost disegala bidang. Survival strategy tersebut diambil sebagai strategi jangka pendek (short term strategy) dengan terlebih dahulu melakukan konsolidasi asset-asset dan bisnis luar negeri, restrukturisasi finansial dan operasional, serta melakukan pemulihan dari sisi assets dan liabilities dengan tujuan mengembalikan SBU internasional kepada posisinya sebagai BU yang berorientasi kepada profit center. Survival strategy dilanjutkan dengan melakukan reorientasi bisnis cabang luar negeri dan selalu melakukan review atas kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan strategi bisnis cabang Iuar negeri. Pemulihan bisnis dan portofolio tersebut kemudian menjadi sebuah transformasi dan diaplikasikan dalam bentuk diversifikasi portofolio, yaitu penataan kembali portofolio usaha cabang luar negeri dengan mengalihkan produk-produk treasuri dan securities untuk memperoleh yield tinggi dengan risiko yang masih acceptable. Transformasi tersebut, juga diarahkan untuk mengatur cabang luar negeri agar fokus pada segmen pasarnya dan fokus kepada prime product sesuai dengan karakteristik dan Iingkungan masing-masing negara.
Penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif ini menganalisis kinerja SBU Intemasional khususnya cabang luar negeri dan menganalisis strategi yang diterapkan oleh manajemen Bank BNI saat ini dalam memperbaiki kinerja SBU lnternasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja keuangan SBU Internasional setelah dilakukan strategi transformasi pada tahun 2002 mengalami perbaikan dari sisi assets dan liabitities-nya kemampuan cabang-cabang dalam memperoleh income dan menekan expenses menghasilkan pendapatan yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Disisi lain, aspek pembelajaran dan pertumbuhan perlu selalu ditingkatkan karena hal tersebut merupakan kapabilitas perusahaan menyangkut kepada aspek product, people dan delivery service, dimana ketiganya mempunyai korelasi kuat dalam meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14072
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>