Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 92272 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ely Siyono
"Kesadaran masyarakat internasional terhadap hak asasi manusia telah tiba pada suatu pandangan bahwa semua hak asasi manusia itu saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini secara ringkas dituangkan dalam doktrin "Indivisibility' clan "Interdependence". Pandangan ini telah berkembang dalam diskursus hak asasi manusia, yang tidak menomorsatukan salah satu kategori hak. Apakah pemenuhan hak-hak dalam kategori sipil dan politik (civil and political rights) ataupun hak-hak dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cultural rights). Kedua hak saling keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena dalam semua hak dalam masing-masing kategori itu saling terkait. Oleh karena itu, pemenuhan dan perlindungannya tidak dapat dipisahkan sedangkan dalam rumpun hak ekonomi, sosial dan budaya justifikasi internasional menyangkut interaksi hak atas lingkungan dapat ditafsirkan menjadi hak asasi manusia antara lain dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2), Kavenan internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Tinjauan pustaka mengidentifikasikan bahwa kesehatan lingkungan menyangkut manusia dan masyarakat serta keseimbangan dengan lingkungan agar terjamin kesejahteraan dalam arti yang seluas-luasnya.
Kusnoputranto (1983) selanjutnya menuturkan bahwa kesehatan lingkungan merupakan salah satu disiplin dalam kesehatan masyarakat dan merupakan perluasan dari prinsip higiene dan sanitasi, Aspek yang tercakup di dalamnya sangat luas yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu : a) Penyediaan air minum, yakni tersedianya air bersih dalam kualitas yang sangat memadai termasuk pengawasan dan pengelolaannya. b) Pengelolaan air buangan, pengendalian pencemaran limbah rumah tangga. c) Pengelolaan limbah padat, yakni pengumpulan dan pembuangannya d) Pengendalian pencemaran tanah oleh manusia dan unsur lain yang merugikan lingkungan hidup e) Higiene makanan dan minuman f) Pengendalian pencemaran udara, kebisingan dan radiasi, g) Perumahan dan pemukiman, terutama ditujukan pada aspek kesehatan masyarakat, perumahan bangunan umum dan keadaan darurat dan bencana alam.
Rumah Tahanan mempunyai tujuan : a) membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam membangun dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan tanggung jawab b) Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan c) Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan 1 para pihak yang berperkara serta kesetamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkal penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan pulusan pengadilan.
Implitkasi dari temuan penelitian, untuk mengoptimalkan a) keadaan ruang tahanan yang ada b) kondisi air untuk keperluan MCK c) kondisi air untuk minum d) kondisi ventilasi ruang tahanan e) mengoptimalkan kondisi tempat tidur di dalam ruang tahanan t) mengoptimalkan kondisi kamar mandi untuk keperluan sehari-hari g) pengelolaan limbah cair, padat, limbah buangan h) mengoptimalkan kondisi ruangan dari kebisingan i) mengoptimalkan ruangan tahanan dari kepadatan tahanan j) kondisi keamanan di dalam tahanan yang lebih aman, dan dapat menciptakan kondisi keamanan yang bernuansa hak asasi manusia.

International society awareness to human right has came at one particular view that any human right each other be inseparable and related. This view shortly poured in doctrine "Indivisibility" and "interdependence". This view has expanded in discourses of human right; which do not becoming number one of rights category. Whether rights accomplishment in civil category and political (civil and political rights) and or rights in economic category, social and cultural (economic, social and cultural rights). Both rights each other be inseparable and related one with other. Because in all rights in each that category each other be related. Therefore, its protection and accomplishment is inseparable, while in economic rights clump, social and cultural of international justification concerning rights interaction for environment can be interpreted to become human right for example visible in Section 1 sentence (2), International Covenant of Economic Rights, Social, and Cultural.
Evaluate book that identify of environmental health concerning human being and socialize and also the balance environmentally are well guaranteed in order to the prosperity in the broadest possible meaning.
Kusnoputranto (1983) hereinafter say that environmental health represent one of discipline in health socialize and represent extension from principle of hygiene and sanitation. Aspect which is come within in it very wide covering entire human life aspect, scope of environmental health that is: a) ready the drinking water, available namely of clean water in very adequate quality inclusive of its management and observation; b) The Management irrigate discard, control of contamination of domestic waste; c) Management of solid waste, namely its dismissal and gathering; d) Control of contamination of land by human being and element of other prejudicial of environment e) Hygiene of food and beverage f) Control of contamination air, noise and radiation, g) Housing and settlement, especially addressed at aspect of health socialize, housing of emergency and public building and the natural disaster.
Circumstance of environmental Health of physical, biologist and social, the circumstance ever experience of change as long as growth of human being in his life with civilization and also growth of its environment, in line with national development, hence development of health addressed to improvement of eradication of contagion and people disease, improvement of gist people, improvement of environmental health.
Prison have a purpose : a) form citizen of Prisoner in order to become human being as intact as, realizing mistake, pulling socks up and do not repeat acceptable to doing an injustice so that return by society environment, earn active of playing a part in to development and earn life to the manner born as good citizen and the responsibility b) Give guarantee of protection of rights of basic of prisoner which is in holding up at home the Defense Of The Realm and Branch Prison of State in order to process investigation fluently, prosecution and inspection in court c) Give guarantee of protection of rights of prisoner basic 1 at law the parties and also safety and security of object confiscated for goads of evidence of investigation storey, prosecution and inspection in court and also the object expressed to be hijacked for state of pursuant to justice decision.
Implication from research finding, to be optimal a) the circumstance space of existing prisoner b) the condition irrigate for MCK c) the condition irrigate to drink d) the condition ventilate space of optimal prisoner e) condition of place sleep In space of optimal prisoner f) condition of bathroom for everyday g) the liquid waste management, solid, optimal waste disposal h) condition of column from optimal noise i) column of prisoner from prisoner density j) condition of security in more peaceful prisoner, and can create condition of security which have the nuance to human right.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15234
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarto
"Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan proses pemasyarakatan narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut, dan kemudian mengetengahkan alternatif pemikiran sehubungan dengan peranannya dalam membina narapidana.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa studi dokumen, observasi, angket, dan wawancara terhadap narapidana, petugas, dan mantan narapidana. Penentuan responden dilakukan secara purposive, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dan apakah pembinaan tersebut dapat bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan, maka perlakuan terhadap narapidana haruslah bersifat manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, agar tujuan pemasyarakatan itu dapat tercapai. Di dalam sistem pemasyarakatan program pembinaan narapidana ditujukan pada pembinaan kepribadian atau mental dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian dalam prakteknya meliputi kegiatan keagamaan, penyuluhan hukum, pendidikan, olah raga, dan bergotong royong, sedangkan pembinaan kemandirian atau keterampilan meliputi kursus menjahit, montir radio/elektronika, pertukangan, kerajinan tangan, dan pertanian.
Kendala-kendala yang ada seperti dana, sarana, dan prasarana, merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dapat dikatakan kurang memadai. Hal ini disebabkan oleh faktor peraturan perundang-undangan, kualitas dan kuantitas petugas yang belum memadai, kurang mendukungnya sarana dan prasarana, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Dilihat dari peranannya dalam membina narapidana, pembinaan di lembaga ini kurang bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahid Husen
"Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika psikotropika bahan adiktif lain) menuntut perhatian khusus dari semua kalangan untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan dan penanggulangan. Hal ini disebabkan seriusnya dampak negatif yang ditimbulkannya.
Penelitian menganai efektifikas implementasi program TC yang dilakukan di Lapan Klass IIA Narkotika Jakarta menunjukkan bahwa TC yang dijalankan masih belum efektif. Hal ini dikarenakan adanya berbagai keterbatasan seperti belum adanya program yang terencana dan terintegrasi dengan baik; kurangnya dukungan dari lingkungan; kurangkan sarana dan prasarana yang mendukung; kurangkan sumber darya manusia yang mendukung serta belum adanya penangganan after care.

The increase of drug abuse and circulation (narcotic, psychotropic drugs, and other addictive materials) was an extremely sensitive issue that needs special attention from all of us and to find an eradication effort to prevent them. This urgent matter is caused by it serious negative impact.
In order to prevent the overcoming various illicit drug use cases, a broad h arm reduction approach either by law or social is urgently needed, among of them is establishment of Narcotic Correctional institution as an incarcerated place and to rehabilitate the drug users.
Various researches conducted in other countries have indicated that the Therapeutic Community methods (TC) considered being a useful treatment for convicted drug user, as the convict that experiencing the program shows more positive behavior.
The research regarding the effectively of TC program which conducted in Jakarta 1varcotic Correctional Institution has reported useful of the therapeutic program but yet still show the ineffectively, due to the existence of various limitation such as: no well planned and integrated program; the lack public support; the lack of facilities and basic facilities support the lack human resources and there is no aftercare handling.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15226
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patta Parang
"Sistem Pemasyarakatan merupakan perkembangan dari pelaksanaan pidana penjara yang biasa disebut sebagai sistem kepenjaraan kolonial. Kedua sistem ini mempunyai prinsip dasar yang berbeda yaitu sistem kepenjaraan kolonial berasaskan pembalasan sedangkan sistem pemasyarakatan berasaskan pembinaan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Pembinaan bertujuan agar setiap narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya (kejahatan) dan dapat hidup bermasyarakat secara wajar serta berpartisipasi didalam pembangunan. Karena itu maka narapidana didalam lembaga pemasyarakatan dibina dan dididik menyangkut kemandirian serta kepribadian.
Pembinaan serta pendidikan tersebut dapat dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga dan karena pembinaan di dalam lembaga lebih banyak (lama) dilaksanakan, maka yang paling berperan dalam hal pembinaan ini adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan. Keberhasilan pembinaan sangat ditentukan oleh keahlian serta itikad baik dari petugas lembaga untuk melaksanakan pembinaan.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan berdasarkan pembahagiaan tugas masing-masing yang disesuaikan dengan program pembinaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun kadang-kadang program pembinaan tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya hambatan-hambatan baik yang bersifat intern lembaga maupun yang bersifat ekstern.
Hambatan yang bersifat intern antara lain adanya pembahagian tugas yang kurang sempurna, kurangnya tenaga ahli dan sarana fisik yang kurang menunjang, sedangkan hambatan yang bersifat eksteren adalah kurangnya dukungan dari masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerudin
"Untuk mengimbangi kejahatan yang semakin berkembang, pidana penjara masih dipandang mampu untuk menanggulangi dan mengendalikan berbagai jenis kejahatan. Dari 587 jenis tindak pidana kejahatan yang diatur di dalam KUHP, 575 di antaranya diancam dengan pidana penjara, baik yang dirumuskan secara tunggal, maupun yang dirumuskan secara alternatif dengan jenis pidana lain. Demikian pula dalam Rancangan Undang-undang KHUP yang baru, pidana penjara masih dicanangkan sebagai salah sate jenis pidana pokok. lstilah "penjara" menunjuk pada (i) bentuk atau jenis pidana dengan maksud agar terpidana men jadi jera (unsur preventif), dan (ii) lembaga atau institusi yang ditandai dengan penggunaan perangkat keras "bangunan penjara" sebagai tempat untuk mengisolir terpidana dari masyarakat umum.
Meskipun bentuk pidana penjara banyak digunakan, akan tetapi dalam pelaks.anaannya banyak menyimpan persoalan yang cukup remit. Adanya krisis yang dialami oleh narapidana di dalam penjara merupakan gejala yang dapat diamati secara langsung, yang diawali dari tindakan mengisolir terpidana yang berakibat hilangnya kemerdekaan, hilangnya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan biologic, hilangnya rasa aman, dan sejumlah penderitaan selama berada di d'alam penjara (pains of imprisonment).
Selain krisis di atas, efek negatif yang ditimbulkan dari penerapan pidana penjara turut pula menambah beban persoalan yang dihadapi, sehingga bermunculan kritik dari berbagai kalangan yang ditujukan pada persoalan efektivitas dari pidana penjara. Apakah pidana penjara mempunyai pengaruh preventif atau dapat mengurangi jumlahresidivis?
Meskipun penerapan pidana penjara di Indonesia telah bergeser ke arah sistem pemasyarakatan, namun persoalan dan ciri-ciri yang terdapat dalam sistem penjara masih tetap melekat. Di dalam penjara -yang telah diubah dengan lembaga pemasyarakatan akan di jumpai sekelompok narapidana atau "masyarakat narapidana" (inmate society) dengan tatacara atau aturan-aturan yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh anggota-anggota dari kelompok tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunaryo
"Anak didik pemasyarakatan adalah juga sebagai anggota masyarakat yang mempunyai hak-hak yang harus dihormati oleh siapapun. Sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik jasmani, rohani maupun sosial. Perbedaan yang mendasar antara anak didik pemasyarakatan dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan hanyalah hilangnya kemerdekaan sehingga meskipun berstatus sebagai anak didik pemasyarakatan (anak pidana, anak negara dan anak sipil), hak privatnya harus tetap dipenuhi. Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak bagi anak didik pemasyarakatan yang sekarang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang. Hidup bersama sekitar 267 orang menjadi rentan terhadap penyakit. Penyakit yang banyak diderita adalah radang usus dan penyakit diare. Adapun obat yang diberikan adalah diaforml, cantrymoxazol, and metronidazole. Pelayanan kesehatan yang dijalankan melalui klinik sebenarnya diberikan untuk memberikan pelayanan bagi anak didik pemasyarakatan yang bersifat promotif, kuratif, preventif dan rehabilitatif. Keempat jenis pelayanan kesehatan dalam lembaga pemasyarakatan tersebut belum semuanya dilakukan secara teratur karena belum adanya rencana kegiatan atau program kerja bagi petugas medis. Pelayanan kesehatan yang saat ini dijalankan masih tertuju pada aspek kuratif saja. Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang belum memiliki fasilitas laboratorium klinik, sehingga diagnosis penyakit hanya ditentukan secara klinis. Anggaran yang tersedia untuk pelayanan kesehatan bagi anak didik pemasyarakatan selama satu tahun sebanyak Rp 2.400.000. Nilai tersebut masih jauh dari harapan agar anak didik mendapatkan pelayanan secara Iayak dan mendapatkan obat-obatan yang baik. Kerja sama yang telah dilakukan masih harus diteruskan dengan pihak-pihak lain adar lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang dapat memperoleh bantuan obat-obatan secara berkesinambungan.Perlengkapan bagi anak didik pemasyarakatan yaitu pakaian untuk sehari-hari dan peralatan untuk mandi masih memprihatinkan. Untuk itu perlu mendapatkan perhatian yang serius dikarenakan anak didik pemasyarakatan hanya mendapat (disk) jatah pakaian biru yang diberikan sekali pada saat masuk lembaga pemasyarakatan dan untuk peralatan mandi selama ini belum diberikan.

The protege of prison is also as a society member who has rights which have to be respected by o matter who. As individual who not yet earned self-supporting, required being performed the effort prosperity of child so that they can grow and expand fairly weather physically, spiritually and socially. The basic difference among protege of prison with society outside the prison is only loss of independence. Nevertheless, even though they legally are being protege of prison (crime child, state child, and civil child), their privates' rights have to be fulfilled. Getting health service is a basic right for protege of prison who now stay in Child Man Prison of Tangerang. Coexist with around 257 people with diseases. The diseases that suffered by many prisoners are chaffing intestines and diarrhea. As for medicine that given are diaform, cantrymoxazol, and meironidazole. Clinic as representation of health service in Child Man Prison of Tangerang is run to give service for protege of prison promotively, curatively, preventively and rehabilitative. Those service was not yet done regularly altogether because there is no work plan for medical officer and service of health. In this time, health service can only run concentrated to just curative aspect. Since The Child Man Prison of Tangerang does not have laboratory facility, hence diagnosed diseases only determined clinically. Available budget to serve health for protege of prison during one year counted Rp 2.400.000. Those values still far from expectation in order to protege of prison can get service and medicines properly. The cooperation that has been conducted still has to be continued and improved with other parties so that the Child Man Prison of Tangerang can obtain medicine aid continuously. The daily clothes and bath equipments supply for protege of prison are still concern. Serious attention is needed for that require because of they only get blue clothes of disk and bath equipment once at the time they entering prison."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15083
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Prihantara
"Makin banyaknya tingkat kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas serta keaktifan penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan berpengaruh terhadap jumlah penghuni di dalam Rumah Tahanan Negara. Rumah Tahanan Negara klas l Jakarta Pusat, merupakan salah satu Rumah Tahanan yang selalu kelebihan daya tampung penghuni. Kapasitas Rutan Jakarta Pusat adalah 753 namun terhitung pada tanggal 16 Mei 2005 jumlah penghuninya sudah mencapai jumlah 4.071 orang.
Penelitian ini mencoba memberikan gambaran tentang kondisi Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat yang sudah kelebihan daya tampung serta masalah yang diakibatkan oleh kelebihan daya tampung dan sistem pengamanan yang diterapkan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Adapun permasalahan yang diakibatkan oleh kelebihan daya tampung di Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat antara lain adalah sebagai berikut:
1. Tempat tidur yang sangat terbatas;
2. Tern pat berteduh yang sangat sempit dan kurang memadai;
3. Makanan yang buruk dan tidak mencukupi:
4. Terbatasnya persediaan air bersih dan air minum;
5. Rawan terjadinya keributan/kerusuhan;
6. Rawan terhadap masuknya barang-barang terlarang (seperti bom, uang dan lain-lain) dan kurangnya tenaga pengamanan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni.
Sedangkan untuk mengatasi permasalahan yang ada antara lain dengan melakukan pendekatan dengan para pemuka atau penghuni yang berpengaruh serta dengan menerapkan mekanisme pengamanan yang ketat dan terkoordinasi dengan semua ini (pengamanan garis depan, pengamanan garis tengah dan pengamanan garis belakang).

The widely spread of criminal action and highly motivated police department in managing crimes problem recently, has become the major factors in influencing the raise of inmates? population in State Detention House and Penitentiary. Central Jakarta's State Detention House is one of detention house which always has overcrowding problem. Central Jakarta's detention house has 753 capacities of inmates, but since May 16, 2005, the inmates population has raised to 4071 people.
The core of this study is to give a description of Salemba detention house in overcrowding condition utmost. The overcrowding problem and the way to overcome it by rearrange the security system is to prevent security and stability disturbance. The problem caused by overcrowding which follms:
1. Riots
2. Lack of sleeping materials
3. Low-food standardization
4. Bad performance of the security personnel both in quality and quantity
5. Lack of mineral water
6. Limited controls of delivering prohibited materials (such as cannabis, bomb, money. etc.) to be brought inside.
In order to overcome the problem the officials use whether in personality approach to each leader of the inmates who has been chosen to be the powerful together with straight mechanism of security system and coordinated by (front line security system, central security system, and the back security system).
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15180
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heryati Eka Putri
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ilham Panunggal Jati Darwin
"Sudah menjadi rahasia umum jika banyak lembaga pemasyarakatan di tanah air yang sudah kelebihan jumlah penghuni atau kelebihan daya tampung (overcrowded), lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak telah menjadi permasalahan yang kian berlarut-larut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimanakah, model keterlibatan, serta peluang swastanisasi Lapas untuk menekan overcrowded di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan bahwa konsep swastanisasi Lapas dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, swastanisasi dapat memaksimalkan proses asimilasi dan integrasi sehingga dapat mengurangi tingkat overcrowded. Namun, jenis swastanisasi yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah kerja sama dengan pihak swasta dalam memberikan pembinaan serta pembangunan Lapas terbuka sebagai fasilitas untuk narapidana bekerja dan belajar. Meskipun Permenkumham 35 Tahun 2018 dapat menjembatani masuknya swasta kedalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap perlu sebuah payung hukum untuk melandasi kerjasama antara pemerintah dan swasta.

Its a fact that many prisons in Indonesia have an excess number of occupants or excess capacity (overcrowded), this overcrowded prisons has been a problem that increasingly protracted. This research aims to examine how, the model of involvement, and the opportunity for the privatization of prisons to reduce overcrowded in Indonesia. This research used a research method with a literature study, The result of this research is the concept of privatization of prisons and remand centers is possible to be applied in Indonesia privatization can maximize the assimilation and integration process so as to reduce the rate of overcrowded. However, this type of privatization that can be applied for now is to cooperation with the private sector in providing guidance as well as the construction of an open prison as a facility for prisoners to work and learn. Even though Permenkumham No. 35 Tahun 2018 can be the basis of the private sector into correctional institutions, it still needs a legal draft to underlie the cooperation between the government and the private sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>