Buku Teks SO :: Kembali

Buku Teks SO :: Kembali

Indonesia Menggugat: Pidato Pembelaan Bung Karno Dimuka Hakim Kolonial

Mashudi (Laonma, 2005)

 Abstrak

Pada akhir tahun 1930 masyarakat Indonesia digemparkan oleh proses politik yang diselenggarakan oleh Pemerintah penjajahan Belanda dimuka hakim penjajahan di Kota Bandung. Yang menjadi terdakwa ialah Ir. Soekarno dengan tiga kawannya. Mereka sebagai Pemimpin "Partai Nasional Indonesia" yang pada waktu itu merupakan suatu partai politik yang sangat berpengaruh dalam masyarakat Indonesia, dituduh oleh Pemerintah Belanda, pada pokoknya me-mimpin suatu partai politik dengan tujuan untuk merobohkan dengan kekerasan Pemerintah Hindia-Belanda yang berkuasa pada waktu itu. Tuduhan tersebut dengan alasan-alasan yang dicari-cari dibenarkan oleh Landraad Belanda di Bandung pada tanggal 22 Desember 1930 dan pada Ir. Soekarno dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Bahwa alasan-alasan hakim untuk dapat menghukum itu dicari-cari dinyatakan pula oleh satu-satunya mahaguru dalam ilmu hukum pidana di Jakarta pada waktu itu (Professor Schepper). Sebagai seorang sarjana mahaguru tersebut secara objektif dalam brosurnya mengupas dengan tajam keputusan hakim di Bandung itu dan mendapat kesimpulan bahwa keputusan itu menyimpang dari kebenaran dan melanggar dasar-dasar hukum pidana modern.
Dalam pidato pembelaannya Bung Karno secara tajam membahas kejahatan Imperialis dan kolonialis di dunia khususnya di Hindia Belanda dimana Rakyat Indonesia diperlakukan secara kejam dengan wajib tanam dan bila diberikan upah pun sangat kecil hanya "segobang" (2,5 sen) sehari. Padahal pendapatan Hindia-Belanda melalui perusahaan swasta luar biasa besarnya.
Bung Karno bukan saja mengecam penjajah Eropa dan Amerika, bahkan Jepang pun sudah dianggap Imperialis karena sudah menduduki Korea, dan Mansuria dan bahkan Bung Karno telah meramalkan akan adanya Perang Pasifik yang akan melibatkan seluruh Negara di Asia termasuk akan menduduki Hindia-Belanda.
Akhirnya Bung Karno dan teman-temannya dijatuhi hukuman sesuai keputusan Landraad yang diperkuat oleh Raad Van Justitie yaitu Gatot Mangkoepradja 2 tahun, Maskoen I tahun 8 bulan, dan Soepriadinata 1 tahun 3 bulan.
Atas persejutuan salah seorang keluarga Bung Karno pidato pembelaan itu diterbitkan agar bermanfaat bagi kalangan luas.

 Metadata

Jenis Koleksi : Buku Teks SO
No. Panggil : 320.959 8 MAS i
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Bandung: Laonma, 2005
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISBN :
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : volume
Edisi :
Deskripsi Fisik : 183 (2) Pages ; 24 cm.
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Catatan Umum :
Catatan Versi Asli :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 2
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
320.959 8 MAS i 01-25-05558 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920580666
Cover