Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibentuk sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus (Sui Generis) untuk mengelola investasi milik negara atau biasa disebut lembaga sovereign wealth fund. Melihat besarnya aset dan kuasa yang dimiliki oleh LPI, dikhawatirkan menjadi lembaga yang over-power. Sehingga diperlukan pengaturan dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang baik dalam internal dan eksternal dari LPI. Penerapan GCG ini mengacu pada prinsip-prinsip GCG yang dikemukakan oleh International Finance Corporation (IFC) yang terdiri dari 5 prinsip, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas/Tanggung jawab, Kemandirian/Independensi, Kewajaran dan Kesetaraan. Skripsi ini membahas mengenai penerapan GCG oleh LPI sebagai Sovereign Wealth Fund Indonesia. Oleh karena itu, untuk memahami apa yang dimaksud dengan konsep SWF dan GCG itu sendiri, perlu dipelajari mengenai hal tersebut mengenai pengaturannya di negara Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif analitis yang kemudian menghasilkan kesimpulan berupa fakta-fakta bahwa belum ada aturan mengenai GCG di Indonesia, hanya ada arahan atau pedoman yang dikemukakan oleh KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governansi). Sedangkan di Singapura, ada suatu peraturan yang mengatur mengenai tata kelola perusahaan yang baik yang bernama The Singapore Code of Good Corporate Governance. Mengenai penerapan GCG oleh SWF Indonesia, Singapura, dan Malaysia secara keseluruhan sudah baik, akan akan lebih baik apabila dapat ditingkatkan penerapannya.
The Investment Management Agency (LPI), which is a mandate from Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, was formed as an institution that has special authority (Sui Generis) to manage state-owned investments or commonly called sovereign wealth fund institutions. Seeing the large amount of assets and power owned by LPI, it is feared that it will become an over-powered institution. So it is necessary to regulate and apply the principles of Good Corporate Governance (GCG) both internally and externally from LPI. The implementation of GCG refers to the GCG principles proposed by the International Finance Corporation (IFC), which consists of 5 principles, namely Transparency, Accountability, Responsibility/Responsibility, Independence/Independence, Fairness and Equality. This thesis discusses the implementation of GCG by LPI as Indonesia's Sovereign Wealth Fund. Therefore, in order to understand what is meant by the concept of SWF and GCG itself, it is necessary to learn about it regarding its regulation in Indonesia, Singapore, and Malaysia. The method used in this thesis research is normative juridical research. This thesis research is a literature study that produces a descriptive analytical research typology which then produces conclusions in the form of the facts that there are no rules regarding GCG in Indonesia, there are only directives or guidelines put forward by the KNKG (National Committee on Governance Policy). Meanwhile in Singapore, there is a regulation that regulates good corporate governance called The Singapore Code of Good Corporate Governance. Regarding the implementation of GCG by SWF Indonesia, Singapore, and Malaysia as a whole it is good, it would be better if the implementation could be improved.