Dalam pembelian produk asuransi serta bentuk perlindungan hukum diperlukan adanya transparansi, khususnya ketika terjadi kasus Wanprestasi yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini meliputi beberapa hal yaitu pengaturan dan syarat perjanjian asuransi, hubungan hukum dan perlindungan antara perusahaan asuransi dan nasabah di peraturan perundang-undangan, dan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt/2021 terkait keterbukaan syarat dan ketentuan perjanjian asuransi. Peneliti menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian dengan cara studi kepustakaan serta penelusuran literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar terdapat kelalaian yang disengaja yang dilakukan oleh staf asuransi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt/2021, dan kurangnya edukasi dan pelatihan kepada staf asuransi yang menyebabkan ketidakprofesionalan dalam bekerja sehingga nasabah menjadi korban. Ditemukan juga adanya kesalahan dari pihak nasabah, yaitu sikap terburu-buru, dan kurangnya keinginan untuk membaca serta melihat kembali isi perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi diri mereka sendiri.
In purchasing insurance products and the form of legal protection require transparency, specially when default case is committed by an Insurance Company. The main discussions in this study includes the provisions and conditions of the insurance agreement, the legal relationship and protection between the insurance company and the customer in the laws and regulations, and the judge's considerations in Supreme Court Decision Number 557 K/Pdt/2021 regarding the transparency of the terms and conditions of the insurance agreement. The author uses a juridical-normative method, namely research by means of literature studies and literature searches. The results of the study show that there was indeed deliberate negligence committed by insurance staff in Supreme Court Decision Number 557 K/Pdt/2021, and lack of education and training for insurance staff which causes unprofessionalism in working resulted in customers become victims. It was also found from customers side, which are a hasty attitude, and lack of desire to read and review the contents of the agreement resulting in losses for themselves.