Realisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan melalui platform digital Airbnb di Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum terlaksana secara optimal. Untuk itu, diperlukan strategi optimalisasi yang disusun berdasarkan identifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pemungutan PBJT serta analisis terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat lima strategi yang telah dilakukan Bapenda DKI Jakarta. Pertama, perluasan basis penerimaan dilakukan melalui pendataan properti sewa melalui Satpol Pendataan UPPPD, namun prosesnya masih manual dan belum terintegrasi dengan data transaksi digital Airbnb. Kedua, Memperkuat proses pemungutan melalui penyusunan regulasi, Bapenda DKI Jakarta telah menyusun juklaknya seperti Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 telah dilakukan sebagai penegas bahwa tuan rumah lah yang menjadi wajib pajak dalam pemajakan jasa perhotelan melalui platform Airbnb. Ketiga, meningkatkan kepatuhan melalui pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan telah dilakukan Bapenda dengan sosialisasi, pengawasan lapangan, dan pemeriksaan sesuai prosedur namun Bapenda belum memiliki akses ke data transaksi lokal secara langsung agar dapat memudahkan melakukan pengawasan. Keempat, peningkatan efisiensi administrasi dilakukan melalui pengembangan sistem pajak online dan coretax yang dapat meminimalisasi cost of collection dan cost of compliance, Bapenda DKI Jakarta akan terus berinovasi sesuai regulasi dan prioritas dengan berjalan beriringan dengan pembiasaan masyarakat terhadap teknologi. Kelima, dari sisi perencanaan, Bapenda telah menjalin koordinasi lintas instansi, tetapi masih belum berdiskusi lebih lanjut terkait pemajakan lintas negara di kawasan pemajakan daerah. Dengan demikian, meskipun strategi optimalisasi telah dirancang dan sebagian dijalankan, belum adanya regulasi teknis, keterbatasan akses data transaksi digital, dan belum ditunjuknya platform sebagai pemungut pajak menjadi kendala utama yang menyebabkan PBJT atas transaksi jasa perhotelan melalui Airbnb belum dapat dipungut secara efektif di Provinsi DKI Jakarta.
The collection of Specific Goods and Services Tax (PBJT) on hotel services via the Airbnb digital platform in DKI Jakarta has not been optimally implemented. Therefore, a collection strategy is needed based on the identification of internal and external factors affecting PBJT collection and an analysis of the efforts carried out by the Regional Revenue Agency (Bapenda) of DKI Jakarta. This study uses a qualitative descriptive approach with data collection techniques including in-depth interviews and literature review. The research results indicate that five key strategies implemented by Bapenda DKI Jakarta. First, revenue base expansion has been pursued through property data collection by the UPPPD Enumeration Task Force, although the process remains manual and is not yet integrated with Airbnb's digital transaction data. Second, regulatory enforcement has been strengthened through the issuance of operational guidelines such as Governor Regulation No. 35 of 2024, which affirms that the hosts are the taxpayers in hotel service taxation via Airbnb. Third, tax compliance efforts have been enhanced through service improvement, supervision, and audits; however, Bapenda still lacks direct access to localized transaction data, limiting effective oversight. Fourth, administrative efficiency is being improved through the development of online tax systems and core tax infrastructure, aimed at minimizing both collection and compliance costs, while aligning with public adaptation to technology. Fifth, in terms of planning, Bapenda has initiated cross-agency coordination, yet discussions on cross-border taxation within the regional tax framework remain limited. In conclusion, despite the formulation and partial implementation of optimization strategies, the absence of technical regulations, limited access to digital transaction data, and the lack of designation of digital platforms as tax collectors are major obstacles preventing the effective collection of PBJT on Airbnb-based hotel service transactions in DKI Jakarta Province.