Penerimaan pajak rokok di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023 mengalami penurunan di saat cukai hasil tembakau mengalami peningkatan tarif dan persentase perokok yang meningkat. Hal tersebut menyebabkan fungsi regulerend yang bertujuan untuk mengatur dan fungsi budgetair yang bertujuan untuk mendapatkan penerimaan dari pajak rokok tidak tercapai. Selain itu, dapat diidentifikasi bahwa dengan penurunan penerimaan pajak rokok dan peningkatan persentase perokok terdapat subjek dan/atau objek pajak rokok yang hilang. Hal terbesar yang dapat melatarbelakangi hal tersebut adalah peredaran rokok ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab penurunan tersebut, mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat dalam optimalisasi pajak rokok, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan kunci dan penelitian terkait. Temuan menunjukkan bahwa penurunan penerimaan pajak rokok disebabkan oleh maraknya peredaran rokok ilegal, kenaikan tarif cukai yang mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal, strategi produsen untuk menghindari tarif baru, dan ketidakpatuhan wajib pajak. Faktor penghambat meliputi koordinasi antarinstansi yang lemah, peredaran rokok ilegal, dan keterbatasan sumber daya manusia. Sedangkan faktor pendorong mencakup kebijakan cukai, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Strategi yang diusulkan meliputi penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, peningkatan pengawasan produksi rokok, optimalisasi penerimaan cukai, dan efisiensi pelaporan dana alokasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penelitian ini merekomendasikan koordinasi yang lebih baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pemanfaatan dana earmarking untuk mendukung penegakan hukum dan edukasi masyarakat guna mengurangi dampak rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan pajak rokok.
Cigarette tax revenue in DKI Jakarta Province in 2023 experienced a decline despite an increase in tobacco excise rates and a rising percentage of smokers. This resulted in the failure to achieve the regulatory function aimed at control and the budgetary function aimed at generating revenue from cigarette taxes. Additionally, it can be identified that the decline in cigarette tax revenue and the increase in the percentage of smokers indicate a loss of taxable subjects and/or objects. The primary factor contributing to this is the circulation of illegal cigarettes. This study aims to analyze the factors causing this decline, identify driving and inhibiting factors in optimizing cigarette tax revenue, and formulate strategies to increase tax revenue. Using a qualitative approach, data were collected through interviews with key informants and related studies. The findings indicate that the decline in cigarette tax revenue is caused by the rampant circulation of illegal cigarettes, increased excise rates prompting consumers to switch to illegal cigarettes, manufacturers' strategies to evade new tariffs, and taxpayer non-compliance. Inhibiting factors include weak inter-agency coordination, the circulation of illegal cigarettes, and limited human resources. Meanwhile, driving factors include excise policies, law enforcement, and community participation. The proposed strategies include strengthening law enforcement against illegal cigarettes, enhancing oversight of cigarette production, optimizing excise revenue collection, and improving the efficiency of fund allocation reporting by the Regional Revenue Management Agency (Bapenda). This study recommends better coordination between the Directorate General of Customs and Excise, the Directorate General of Fiscal Balance, and the DKI Jakarta Provincial Government, as well as the utilization of earmarked funds to support law enforcement and public education to reduce the impact of illegal cigarettes and increase cigarette tax revenue.