Pendidikan tinggi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang termaktub di dalam konstitusi dan diselenggarakan oleh pemerintah. Berdasarkan konstitusi, kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mencakup kewajiban dalam hal pendanaan pendidikan tinggi, yang dalam penelitian ini turut disandingkan dengan kemandirian Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dalam pendanaan pendidikan tinggi. Pemberian status PTN-BH bagi perguruan tinggi negeri turut memberikan hak-hak khusus dan juga otonomi pengelolaan bagi PTN-BH dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, termasuk juga memberikan otonomi pengelolaan keuangan yang memungkinkan PTN-BH untuk dapat mengakses sumber pendanaan yang lebih variatif di luar pendanaan yang berasal dari pemerintah. Penelitian ini menganalisis kewajiban pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan penerapannya di PTN-BH. Selain itu, penelitian ini pun menganalisis mengenai kemandirian PTN-BH dalam hal pendanaan pendidikan tinggi dan penerapannya di PTN-BH. Dengan penggunaan metode penelitian doktrinal yang menelaah berbagai bahan hukum mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi dan dengan mengulas laporan keuangan di beberapa PTN-BH, terdapat temuan bahwa kewajiban pemerintah dan kemandirian PTN-BH dalam pendanaan pendidikan tinggi telah diselenggarakan di berbagai PTN-BH namun dengan proporsi yang berbeda-beda, yang bisa berdampak pada kemandirian kampus atau pembebanan pada mahasiswa. Sehingga diperlukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan kemandirian PTN-BH di berbagai PTN-BH agar terjadi maksimalisasi kemandirian PTN-BH yang membuat PTN-BH semakin mandiri, aksesibel, dan terjangkau sesuai tujuan pemberian hak-hak khususnya.
Higher education is a constitutional right for every citizen, as enshrined in the constitution, and its provision is the responsibility of the government. According to the constitution, the government’s obligations in organizing higher education include the duty to fund it, which this study compares with the financial autonomy of State-Owned Legal Entity Universities (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, PTN-BH). The designation of PTN-BH status for state universities grants them special rights and management autonomy, including financial autonomy, enabling PTN-BH to access more diverse funding sources beyond government funding. This study examines the government’s obligation to fund higher education and its implementation in PTN-BH. Additionally, it analyzes the financial autonomy of PTN-BH and its practical application. Using a doctrinal research methodthat reviews various legal materials on higher education administration and financial reports from several PTN-BH, the study finds that the government’s obligations and PTN-BH’s financial autonomy in higher education funding are implemented differently across PTN-BH, potentially affecting institutional independence or placing a financial burden on students. Therefore, it is essential to monitor and evaluate the implementation of PTN-BH’s autonomy to maximize their independence, accessibility, and affordability, aligning with the objectives of granting these special rights.