UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Hak Cipta sebagai Agunan Kredit oleh Bank = Copyright as a Credit Collateral by Banks

Barron Breviantho; Rouli Anita Velentina, supervisor; Yunus Husein, examiner; Aad Rusyad Nurdin, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Irham Virdi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025)

 Abstrak

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, tetapi dalam peraturan perundang-undangan tidak dijelaskan secara tegas bagaimana prosedur pembebenan jaminan fidusia atas hak cipta. Oleh karenanya, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi satu-satunya acuan peraturan terkait hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Dalam pelaksanaannya, bank di Indonesia masih ragu untuk menerima hak cipta sebagai agunan kredit meski dalam peraturan perundang-perundangan hak cipta dapat dijadikan sebagai objek dalam jaminan fidusia. Hal ini terjadi karena masih terdapatnya kendala dalam peraturan mengenai sistem valuasi dari hak cipta itu sendiri. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan digunakan metode yuridis normatif untuk mengetahui sejauh mana peraturan di Indonesia mengatur mengenai hak cipta sebagai objek agunan kredit dalam perbankan. Dalam penilitian ini, diambil beberapa bank sebagai contoh dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana realita  salah satu bank di Indonesia mengatur mengenai prosedur dan persyaratan hak cipta sebagai agunan kredit. Dari hasil penelitian, tidak semua bank menerima cipta untuk memperoleh kredit karena masih adanya keraguan untuk menerima hak cipta sebagai agunan kredit karena terhambat sistem valuasinya. Meskipun sulit dilakukan, tetapi terdapat opsi prosedur yang dapat diikuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Based on Article 16 paragraph (3) of Law No. 28 of 2014 on Copyright, it is stated that copyright can be used as an object of fiduciary guarantee, but the legislation does not explicitly explain how the procedure for imposing a fiduciary guarantee on copyright. Therefore, Law No. 42 Year 1999 on Fiduciary Guarantee is the only reference for regulations related to copyright as an object of fiduciary guarantee. In practice, banks in Indonesia are still hesitant to accept copyright as credit collateral even though in the legislation copyright can be used as an object in a fiduciary guarantee. This happens because there are still obstacles in the regulations regarding the valuation system of copyright itself. Therefore, in this study will be used normative juridical method to determine the extent to which regulations in Indonesia regulate copyright as an object of credit collateral in banking. In this research, several banks are taken as examples with the aim of knowing how the reality of one of the banks in Indonesia regulates the procedures and requirements of copyright as credit collateral. From the research results, not all banks accept copyright to obtain credit because there is still hesitation to accept copyright as credit collateral because it is hampered by the valuation system. Although it is difficult to do, there are procedural options that can be followed based on the legislation.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Barron Breviantho.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : viii, 80 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-25-50570257 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920567200
Cover