UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Dispensasi Perkawinan Atas Alasan Sangat Mendesak (Studi Kasus Penetapan Nomor 270/Pdt.P/2022/PN Mnd dan Penetapan Nomor 41/Pdt.P/2022/PN Gin) = Analysis of Judge's Consideration in Determining Marriage Dispensation Applications for Very Urgent Reasons (Case Study of Court Order Number 270/Pdt.P/2022/PN Mnd and Court Order Number 41/Pdt.P/2022/PN Gin)

Rapha Destrida; Endah Hartati, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Farida Prihatini, examiner; Lauditta Humaira, examiner; Munthe, Abdul Karim, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025)

 Abstrak

Hukum perkawinan Indonesia mengatur syarat umur perkawinan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu 16 (enam belas) tahun bagi perempuan, dan 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki. Namun, pada tahun 2019, syarat umur tersebut mengalami peningkatan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Peningkatan syarat umur tersebut bertujuan untuk menghindari diskriminasi terhadap perempuan, serta menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Namun, tujuan tersebut tidak sepenuhnya tercapai karena peningkatan syarat umur hanya berlaku efektif untuk menghindari diskriminasi terhadap perempuan, tetapi tidak berlaku efektif dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Terdapat peningkatan angka perkawinan anak di Indonesia yang ditinjau dari adanya lonjakan drastis terhadap angka kasus dispensasi perkawinan setelah berlakunya peningkatan syarat umur tersebut. Dispensasi perkawinan merupakan suatu pengecualian terhadap pemenuhan syarat umur, sehingga mereka yang belum mencapai syarat umur dapat melangsungkan perkawinan. Dispensasi perkawinan tersebut dapat diberikan melalui permohonan yang diajukan oleh orang tua calon suami atau isteri ke Pengadilan. Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, diatur bahwa dalam mengajukan dispensasi perkawinan diperlukan adanya “alasan sangat mendesak” sebagai latar belakang pengajuan yang disertakan bukti-bukti cukup. Meskipun demikian, tidak diatur lebih lanjut mengenai batasan dari frasa “alasan sangat mendesak” tersebut, yang menimbulkan ragam tafsiran bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan dispensasi perkawinan, maupun bagi Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal yang berisi analisis pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan atas alasan sangat mendesak terhadap 2 (dua) penetapan yaitu Penetapan Nomor 270/Pdt.P/2022/PN Mnd dan Penetapan Nomor 41/Pdt.P/2022/PN Gin, dan selanjutnya 2 (dua) analisis penetapan tersebut akan dibandingkan. Lebih lanjut, penelitian ini juga akan membahas tafsiran Hakim mengenai frasa “alasan sangat mendesak” melalui observasi langsung yang dilakukan Penulis kepada Hakim.

Indonesian marriage law originally regulates the age requirements for marriage at 16 (sixteen) for women and 19 (nineteen) for men through Law Number 1 of 1974 on Marriage. However, in 2019, Law Number 16 of 2019 raised the age requirements to 19 (nineteen) years old for both gender. The increase was aimed to avoid discrimination against women and as an effort to suppress child marriage rates in Indonesia. However, this goal has not been fully achieved due to the ineffectiveness in suppressing the child marriage rates in Indonesia. This can be seen from the sharp rise in the number of marriage dispensation cases after the implementation of the increase in the age requirement. Marriage dispensation is an exception to the fulfillment of marriage age requirement, which allows those who have not reached the age requirement to marry. Marriage dispensation can be granted through an application submitted by the parents of the prospective bride or groom to the court. Furthermore, article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 stipulates that a “very urgent reason” must be provided as the basis for the dispensation application. However, there are no further regulations regarding the limitation of the phrase “very urgent reason”, which has led to various interpretations by the public in applying marriage dispensations, as well as by Judges in determining the marriage dispensation applications. This research is conducted using doctrinal research methods, which analyze the considerations of Judges in granting marriage dispensation application based on “very urgent reason” in 2 (two) court orders, namely Court Order Number 270/Pdt.P/2022/PN Mnd and Court Order Number 41/Pdt.P/2022/PN Gin, followed by comparison of the 2 (two) court orders. Additionally, this research will discuss the Judge’s interpretation of the phrase “very urgent reason” through direct observation conducted by the author with the Judge.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Rapha Destrida.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 92 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-25-08670315 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920567141
Cover