Tulisan ini menganalisis bagaimana kesesuaian ketentuan hukum di Indonesia mengenai pilihan forum sebagai penyelesaian sengketa terhadap prinsip-prinsip pilihan forum secara umum dan keberlakuan pilihan forum tersebut dalam kasus yang melibatkan badan hukum Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pilihan forum merupakan pemilihan yang dilakukan terhadap instansi peradilan mana yang oleh para pihak ditentukan sebagai forum untuk menangani sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Para pihak dalam merumuskan klausul pilihan forum harus menerapkan prinsip-prinsip pilihan forum secara umum seperti kebebasan para pihak, iktikad baik, dan yurisdiksi eksklusif. Sejatinya, pilihan forum yang telah disepakati para pihak menjadi kewenangan absolut dari forum tersebut untuk mengadili sengketa. Namun, dalam praktiknya penerapan pilihan forum masih menimbulkan kekeliruan bagi pihak yang mengajukan perkara. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Btm dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 263/Pdt.G/2020/PN Btm, kedua kasus tersebut memiliki sengketa mengenai kewenangan absolut dan relatif dari pengadilan negeri. Dalam kasus pertama, pengadilan negeri menghormati pilihan forum yang telah disepakati berdasarkan penerapan prinsip kebebasan para pihak dan pacta sunt servanda yang dimiliki para pihak. Berbeda dengan kasus kedua, pengadilan negeri tidak menghormati kesepakatan pilihan forum para pihak dan menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa, walaupun terdapat perjanjian arbitrase dalam kontrak. Walaupun yang disengketakan adalah mengenai pembatalan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1265 KUHPerdata dan merupakan kewenangan pengadilan negeri, tetapi perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak bersifat mutlak dan arbitrase memiliki kewenangan mengadili terhadap keabsahan perjanjian pokoknya.
This paper analyzes the compatibility of legal provisions in Indonesia regarding choice of forum for dispute resolution with the general principles of choice of forum and its applicability in cases involving Indonesian legal entities. The study employs a doctrinal research method. Choice of law entails the designation of a judicial authority by the parties to resolve potential disputes. In formulating the choice of forum clause, parties must adhere to general principles such as autonomy of the parties, good faith, exclusive jurisdiction. Ultimately, the agreed-upon forum holds absolute authority to adjudicate disputes. However, in practice, the application of choice of forum can lead to confusion for the parties involved. This is evidenced by the decision of District Court No. 287/Pdt.G/2020/PN Btm and District Court No. 263/Pdt.G/2020/PN Btm, which present disputes over absolute and relative jurisdiction of the district court. In the first case, the court upheld the choice of forum based on the principles of autonomy of the parties and pacta sunt servanda. In contrary, the second case, the district court did not honor the parties’ forum selection agreement and asserted its jurisdiction to adjudicate the dispute, despite the existence of an arbitration clause in the contract. Although the issue in question concerned the cancellation of the agreement as regulated in Article 1265 of the Civil Code, which falls under the jurisdiction of the district court, the arbitration agreement made by the parties is absolute and the tribunal has jurisdiction over the validity of the main agreement.