Tenaga kesehatan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan berat, termasuk tingginya beban kerja, risiko kesehatan yang besar, dan minimnya perlindungan hukum, terutama di wilayah terpencil. Regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan spesifik mereka, sehingga banyak tenaga kesehatan bekerja dalam kondisi yang tidak ideal disertai dengan perselisihan hak. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja, diperlukan mekanisme hubungan industrial, seperti pembentukan serikat pekerja. Di Indonesia, serikat pekerja diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski regulasi tersebut telah ada, permasalahan ketenagakerjaan di sektor kesehatan masih sering terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan doktrinal, hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran hak yang dilakukan oleh pengusaha pada pekerja di sektor kesehatan. Serikat pekerja di sektor lain telah memainkan peran penting dalam melindungi hak pekerja di berbagai sektor melalui berbagai pendekatan. Namun, di sektor kesehatan, serikat pekerja masih jarang ditemukan karena tenaga medis dan kesehatan sering dipandang sebagai profesional independen dengan otonomi yang berbeda dari pekerja konvensional. Adanya perubahan sosial dan ekonomi telah mendorong tenaga medis untuk bergeser dari paradigma independen menuju pengakuan sebagai bagian dari masyarakat pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum dan kesejahteraan. Oleh karena itu, tulisan ini menganalisis bagaimana Konfederasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI), sebagai serikat pekerja di luar perusahaan pada sektor kesehatan, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui wawancara dengan menganalisis peranan KSPTMKI dalam kasus-kasus yang telah mereka tangani serta efektivitas dan tantangannya sebagai serikat pekerja di luar perusahaan dalam sektor kesehatan.
Healthcare workers in Indonesia face significant challenges, including heavy workloads, high health risks, and minimal legal protection, particularly in remote areas. Existing regulations have yet to fully accommodate their specific needs, resulting in many healthcare workers operating under less than ideal conditions accompanied by disputes over rights. To improve their welfare and protect their rights as workers, industrial relations mechanisms, such as the establishment of labor unions, are needed. In Indonesia, labor unions are governed by Law of the Republic Indonesia Number 21 of 2000 concerning Trade Union and Law of the Republic Indonesia Number 13 of 2003 concerning Manpower. Despite these regulations, labor issues in the healthcare sector are still prevalent. Using a doctrinal research approach, findings show that numerous rights violations are still perpetrated by employers against workers in the healthcare sector. Labor unions in other sectors have played a crucial role in protecting workers' rights through various approaches. However, in the healthcare sector, labor unions remain rare due to the perception of medical and healthcare professionals as independent professionals with autonomy distinct from conventional workers. Social and economic changes have driven medical professionals to shift from an independent paradigm towards recognition as part of the workforce needing legal protection and welfare. Therefore, this study analyzes how the Konfederasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI), as a trade union outside of the enterprise in the healthcare sector, enhances the welfare of medical and health workers through interviews, analyzing KSPTMKIās role in cases they have handled, as well as its effectiveness and challenges as an external labor union in the healthcare sector.