Tulisan ini menganalisis penerapan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, khususnya pada tutor dalam perjanjian kerja harian di bimbingan belajar X. Tutor di bimbingan belajar X merupakan mahasiswa yang baru saja masuk ke perguruan tinggi negeri karena dianggap memahami materi yang diujikan pada ujian masuk perguruan tinggi. Hubungan kerja antara tutor dengan pengusaha didasarkan pada perjanjian kerja harian karena kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan. Seluruh pekerjaan tutor dilakukan dengan bantuan media elektronik, seperti laptop, tablet, dan gadget. Penggunaan media elektronik dalam waktu yang lama dalam menyelesaikan pekerjaan menimbulkan berbagai risiko kesehatan, seperti minus bertambah, mata lelah, mata kering, dan gangguan mata lainnya. Indonesia telah melakukan perlindungan hukum kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja harian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Teknik pengumpulan data dari data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan observasi dan wawancara kepada informan untuk menunjang data-data yang diperoleh dari studi dokumen. Hasil dari penelitian adalah pengaturan untuk perlindungan hukum kesehatan dan keselamatan kerja yang mengatur mengenai waktu istirahat, tempat kerja, dan pemberian jaminan sosial pada tutor dengan perjanjian kerja harian di bimbingan belajar X belum terlaksana.
This text analyzes the implementation of occupational health and safety protections, particularly for tutors under daily work agreements at tutoring center X. Tutors at tutoring center X are college students who have just been admitted to state universities, as they are deemed knowledgeable about the material tested in university entrance exams. The employment relationship between the tutors and the employer is based on daily work agreements since they work less than 21 (twenty-one) days in a month. All tutoring tasks are performed using electronic media, such as laptops, tablets, and gadgets. Prolonged use of electronic devices to complete tasks poses various health risks, including increased nearsightedness, eye fatigue, dry eyes, and other eye disorders. Indonesia has implemented legal protections for occupational health and safety for daily workers as stipulated in Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Agreements, Outsourcing, Working Hours and Rest Periods, and Termination of Employment. This study is prepared using a doctrinal research method. Data collection techniques include secondary data obtained through library research, supplemented by observations and interviews with informants to support the data obtained from document studies. The research findings reveal that the regulations concerning legal protections for occupational health and safety—covering rest periods, workplace conditions, and the provision of social security for tutors under daily work agreements at tutoring center X—have not yet been implemented.