UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penerapan Justice Collaborator terhadap Pelaku Utama dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan = The Application of Justice Collaborator to the Main Perpetrator in a Crime of Murder

Hanifah Alamsyah; Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra, supervisor; Laksmi Anindita, examiner; Hasril Hartanto, examiner; Flora Dianti, examiner; Junaedi Saibih, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025)

 Abstrak

Hingga saat ini, masih dikatakan belum adanya kepastian hukum bagi pelaku kejahatan yang membantu ataupun berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, yang mana hal tersebut bisa membantu dalam penuntasan suatu kasus tindak pidana. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan definisi dari Justice Collaborator adalah saksi pelaku merujuk pada individu yang berstatus tersangka, terdakwa, atau narapidana yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna membongkar suatu tindak kejahatan dalam perkara yang sama, yang memiliki peran sebagai saksi dalam memberikan keterangan terkait suatu peristiwa tindak pidana, serta menjadi peranan penting atau kunci dalam penegakan hukum yang mana dapat mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi. Dalam tulisan ini, ingin mendalami Bagaimana implementasi peran Justice Collaborator pada pelaku tindak pidana pembunuhan ditinjau dari kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.b/2022/PN JKT.SEL. atau kasus Richard Eliezer yang mana Majelis Hakim menentukan pelaku utama pembunuhan untuk dijadikan Justice Collaborator. Dalam penelitian ini akan menuangkan beberapa pendapat-pendapat mengenai kasus pembunuhan ini dari berbagai sisi, menganalisis undang-undang yang diterapkan dari Majelis Hakim, serta kasus sebagai pedoman untuk menyelesaikan perkara hukum, dan kasus yang dipakai dalam penelitian harus memiliki kesamaan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Temuan dari tulisan ini adalah masih banyaknya pihak yang berpendapat bertentangan mengenai kasus Richard Eliezer, dan juga ditemukan bahwa Majelis hakim tidak menguraikan secara jelas mengenai peran masing-masing pihak yang juga merupakan terdakwa. Selain itu, setelah menelaah lebih dalam penulis tidak meneukan tercerminnya pelaku utama dalam pertimbangan Majelis hakim dalam peristiwa tindak pidana pembunuhan kasus ini. Serta, menemukan dan mengurai juga mengenai adanya relasi kuasa dalam kasus Richard Eliezer. Sehingga, Implementasi regulasi harus juga lebih diperjelas terkait dari makna “pelaku utama” dalam peraturan Justice Collaborator.

Until now, it is still said that there is no legal certainty for criminals who help or collaborate with law enforcement officials, which can help in solving a criminal case. Article 1 point 2 of Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Witness and Victim Protection states the definition of a Justice Collaborator is a witness who refers to an individual who has the status of a suspect, defendant, or convict who collaborates with law enforcement officials to uncover a crime in the same case, who has a role as a witness in providing information related to a criminal event, and becomes an important or key role in law enforcement which can reveal a crime that occurred. In this paper, we want to explore how the implementation of the role of Justice Collaborator on the perpetrator of the crime of murder is reviewed from the South Jakarta District Court Decision Number 798/Pid.b/2022/PN JKT.SEL. or the Richard Eliezer case where the Panel of Judges determined the main perpetrator of the murder to be a Justice Collaborator. This study will present several opinions regarding this murder case from various sides, analyze the laws applied by the Panel of Judges, and cases as guidelines for resolving legal cases, and cases used in research must have similarities that have permanent legal force. The findings of this paper are that there are still many conflicting opinions regarding the Richard Eliezer case, and it was also found that the judges did not clearly outline the role of each party who was also a defendant. In addition, after examining more deeply, the author did not find the main perpetrator reflected in the considerations of the Panel of Judges in the criminal act of murder in this case. As well as, finding and analyzing the existence of power relations in the Richard Eliezer case. Thus, the implementation of regulations must also be clarified regarding the meaning of the “main perpetrator” in the Justice Collaborator regulation.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Hanifah Alamsyah .pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 87 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-25-38674460 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920566355
Cover