Indonesia memiliki kewajiban dalam melindungi HAM bangsa yang sebagaimana telah diatur dalam Konstitusi Negara yaitu UUD 1945. Pada implementasinya di Indonesia banyak jumlah kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga yang terus meningkat tiap tahunnya, hal ini terjadi karena masih kurang nya peran negara dalam melindungi PRT, belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus terkait dengan perlindungan PRT. Berangkat dari permasalahan yang terjadi, kebutuhan regulasi untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Solusi yang ditawarkan adalah segera mengesahkan RUU PPRT sebagai dasar perlindungan PRT serta meratifikasi ILO Konvensi 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan: pertama, menjelaskan secara detail sehingga dapat membantu pemerintah untuk menguatkan perlindungan PRT yang diatur dalam RUU PPRT merupakan hal yang prioritas untuk disahkan negara. Metode penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia belum memiliki peraturan untuk melindungi PRT serta belum ada peraturan yang menjadi kerangka acuan perlindungan PRT.
Indonesia has an obligation to protect the human rights of the nation as regulated in the State Constitution, namely the 1945 Constitution. In its implementation in Indonesia, the number of cases of violence against Domestic Workers continues to increase every year, this occurs because the role of the state in protecting domestic workers is still lacking, there are no regulations that specifically regulate the protection of domestic workers.Based on the problems that occur, the need for regulations to protect Domestic Workers is a form of state responsibility to protect Human Rights. The solution offered is to immediately ratify the RUU PPRT PPRT as a basis for protecting domestic workers and to ratify ILO Convention 189 on Decent Work for Domestic Workers.This research aims: first,explaining in detail so that it can help the government to strengthen the protection of domestic workers regulated in the RUU PPRT is a priority for the state to pass. This research method is doctrinal research that uses library materials. The results of this research show that Indonesia does not yet have regulations to protect domestic workers and there are no regulations that serve as a reference framework for protecting domestic workers.