Penelitian ini berupaya mengkaji langkah penanggulangan propaganda ideologi Khilafah secara online dan melalui media elektronik, atau yang peneliti istilahkan sebagai e-propaganda, di Indonesia yang memanfaatkan media sosial termasuk Facebook. Hal ini menjadi sebuah urgensi karena Khilafah bertentangan dengan Pancasila, sehingga pembiarannya dapat mengancam keteraturan sosial dan ketahanan nasional NKRI. Terlebih, ideologi tersebut terus disebarkan melalui media yang sangat mudah diakses oleh masyarakat umum. Dalam pembahasannya, digunakan pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Serta, menganalisis menggunakan teori Cyber Radicalization dan Kontra Radikalisasi melalui Internet. Tulisan ini memperoleh temuan bahwa penyebaran konten propaganda Khilafah masih marak di media sosial yang di antaranya dilakukan oleh mantan petinggi atau aktivis HTI. Meta, termasuk Facebook di dalamnya, menjadi platform dengan temuan konten ilegal terbanyak, terlebih dengan adanya fitur group/fanpage pada Facebook yang menjadi wadah awal berkumpulnya pendukung Khilafah. Meskipun Polri belum secara khusus menaruh perhatian terhadap propaganda Khilafah di media sosial, namun upaya penanggulangan berupa patroli siber, penegakan hukum, kerja sama dengan Ormas Islam moderat, serta edukasi kepada masyarakat khususnya warganet telah dilakukan. Namun, masih terdapat kesenjangan cukup besar antara temuan pelanggaran dan tindak lanjut pemblokiran terhadap konten Khilafah yang masuk dalam kategori ektremisme, radikalisme, dan terorisme.
This research seeks to examine how efforts to counter the propaganda of the Caliphate ideology online and through electronic media, or what researchers term e-propaganda, in Indonesia which utilizes social media including Facebook. This becomes an urgency because the Caliphate is contrary to Pancasila, so its omission can threaten the social order and national resilience of the Republic of Indonesia. Moreover, the ideology continues to be spread through media that is very accessible to the general public. In the discussion, a qualitative research approach is used with data collection through interviews and literature studies. As well as, analyzing using the theory of Cyber Radicalization and Counter Radicalization through the Internet. This paper finds that the spread of Caliphate propaganda content is still rampant on social media, some of which are carried out by former HTI officials or activists. Meta, including Facebook, is the platform with the most illegal content findings, especially with the group/fanpage feature on Facebook which became the initial gathering place for Caliphate supporters. Although the National Police has not specifically paid attention to Caliphate propaganda on social media, countermeasures in the form of cyber patrols, law enforcement, cooperation with moderate Islamic organizations, and education to the public, especially netizens, have been carried out. However, there is still a considerable gap between the findings of violations and follow-up blocking of Caliphate content that falls into the category of extremism, radicalism, and terrorism.