Gambaran perkembangan retorative justice didunia dan juga di Indonesia menjadikan bahwa restorative justice merupakan suatu konsep yang "terbuka". Konsep ini masih terus dikembangkan dalam upaya mencari mekanisme penanganan perkara pidana yang menjamin tercapainya tujuan dari bekerjanya hukum pidana, bekerjanya system peradilan pidana termasuk didalamnya kualifikasi tindak pidana dan model penanganannya. Konsep yang secara internal berkembang dalam berbagai masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Konsep ini akan terus berkembang seiring pengalaman, dan hal ini membantu menjelaskan mengapa konsep restorative justice menjadi sangat diperdebatkan.