Peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib untuk mengikuti Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu program BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis adalah Program Rujuk Balik (PRB), dalam program ini apotek memiliki peran yang sangat penting. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Kota Jakarta Timur dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada Januari tahun 2014, hanya terdapat satu apotek rujuk balik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, oleh karena itu diperlukan pendirian kembali apotek yang bekerjasama dengan BPJS untuk melayani Program Rujuk Balik (PRB), sebelum dilakukan pendirian apotek, perlu dibuat rancangan pendirian apotek dan dilakukan analisis kelayakan pendirian apotek. Apotek yang akan didirikan adalah Apotek Jatinegara Farma. Berdasarkan pengkajian rancangan apotek bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Obat Rujuk Balik yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kerjasama antara Apotek Jatinegara Farma dengan BPJS Kesehatan melalui Program Rujuk Balik (PRB) menunjukkan profitabilitas yang cukup baik dan hasil analisa keuangan, diperoleh nilai Return of Investment (ROI) yang cukup tinggi yaitu sebesar 85,95 % dan jangka waktu pengembalian modal awal atau payback period selama 1 tahun 4 bulan (kurang dari 5 tahun) sehingga menunjukkan bahwa Apotek Jatinegara Farma layak untuk didirikan.
Regulation of Law Number 24 of 2011, mandates that every Indonesian citizen is required to participate in the Social Security Administering Body (BPJS) Program. One of the BPJS Health programs to improve the quality of health services and to facilitate access to health services for JKN participants who suffer from chronic diseases is the Referral Program (PRB), in this program pharmacies have a very important role. Based on data obtained from the official website of the City of East Jakarta and the Data and Information Center (Pusdatin) of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia, in January 2014, there was only one referral pharmacy that collaborated with BPJS Health in the Jatinegara district, East Jakarta City, because It is necessary to re-establish pharmacies in collaboration with BPJS to serve the Referral Program (PRB), before the establishment of pharmacies, it is necessary to design a pharmacy establishment and analyze the feasibility of establishing a pharmacy. The pharmacy to be established is Jatinegara Farma Pharmacy. Based on the review of the design of pharmacies in collaboration with BPJS Health in Referral Drug Services that has been carried out, it can be concluded that the collaboration between the Jatinegara Farma Pharmacy and BPJS Health through the Referral Back Program (PRB) shows a fairly good profitability and the results of financial analysis, obtained the Return of Investment value. (ROI) which is quite high, namely 85.95% and the initial payback period or payback period is 1 year 4 months (less than 5 years) so that it shows that Jatinegara Farma Pharmacy is feasible to be established.