Kendaraan bermotor menghasilkan emisi gas buang yang membahayakan kesehatan maupun lingkungan, sehingga dibutuhkan intervensi dari pemerintah. Negara-negara ASEAN melakukan pemungutan pajak, antara lain PPnBM dan cukai yang merupakan pajak tidak langsung. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbandingan pajak tidak langsung atas kendaraan bermotor di ASEAN dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Indonesia menggunakan PPnBM yang naturenya cukai, sedangkan Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand menggunakan cukai, dan Vietnam dengan SCT dengan tujuan sebagian besar untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan. Dasar pengenaan tarif PPnBM dan cukai rata-rata adalah jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan, kecuali Filipina menggunakan harga bersih pabrikan atau harga jual impor dan Thailand yang sudah memasukkan emisi C02. PPnBM dan cukai dipungut menggunakan sistem ad valorem dengan tarif beragam dari 3% hingga 150%. Di negara-negara tersebut, PPnBM dan cukai dipungut menggunakan sistem self-assessment dan pengawasan dilakukan oleh otoritas pajak atau cukai melalui Surat Pemberitahuan dan sertifikat cukai. Hanya Filipina yang melakukan earmarking penerimaan cukai atas kendaraan bermotor. Pajak tidak langsung lainnya yang dipungut, yaitu PPN, PPn, Bea Masuk dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Motor vehicles produce exhaust emission that endanger health and environment, so intervention from government is needed. ASEAN Countries collect taxes, including LST and excise which are indirect taxes. This study was conducted to analyze the comparison of indirect taxes on motor vehicles in ASEAN using qualitative-descriptive approach and data collection techniques through literature studies and field studies. The results of this study indicate that Indonesia uses LST which is excise in nature, while the Philippines, Malaysia, Singapore, Thailand use excise duty and Vietnam uses SCT with the aim mostly of reducing air pollution and congestion. The basis for imposing LST and excise tariffs on average is the type of vehicle and the engine capacity, except for the Philippines using net manufacturer’s price or import selling price and Thailand which has included CO2 emissions. LST and excise are collected using ad valorem system at rates varying from 3% to 150%. In these countries, LST and excise are collected using self-assessment system and supervision is carried out by tax or excise authority through Tax Return and Excise Certificate. Only the Philippines conducts earmarking of excise revenue on motor vehicles. Other indirect tax collected are VAT, Sales Tax, Import Duty and Fuel Tax.