Penelitian ini membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam kedudukan Bank sebagai pemberi pinjaman dalam pemberian kredit melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending). Pembahasannya mencakup pada prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank, penerapan prinsip dalam pemberian kredit melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending)serta pertanggungjawaban Bank atas penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending). Hal-hal tersebut diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait penerapan prinsip kehati-hatian secara spesifik pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang melibatkan suatu Bank menjadi pemberi pinjaman serta mempelajari penerapan teknisnya. Atas penerapan prinsip kehati-hatian ini, pada dasarnya Bank bertanggung jawab secara penuh baik dari sisi hubungan hukum perdata dengan Penerima Pinjaman, maupun dalam hal pelaksanaan prosedur penerapan prinsip kehati-hatian yang juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Bank bertanggung jawab dalam penerapan prinsip mengenal nasabah dan menerapkan batas maksimum pemberian kredit. Hasil atas penelitian ini menyarankan dari adanya perluasan atau fleksibilitas regulasi, kepastian hukum untuk mengakomodir aktivitas kerja sama Bank dengan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending) dalam pemberian kredit atau pembiayaan, sampai dengan integrasi sistem database informasi debitur antara FDC dan SLIK OJK agar Bank tetap dapat mempertahankan kepercayaan diri, tingkat kesehatan, serta tingkat likuiditasnya.
This study discusses on the implementation of prudential principles of Bank as a lender in Information Technology-Based Money Lending Services (Peer-to-Peer Lending). This study includes the implementation of prudential principles by Bank, implementation of prudential principles of Bank as a lender in Information Technology-Based Money Lending Services (Peer-to-Peer Lending) as well as the accountability of Bank on the implementation of prudential principles in lending throught the Information Technology-Based Money Lending Services (Peer-to-Peer Lending). Such points will be examined by using normative law research method referring to the relevant laws of the implementation of prudential principles in Information Technology-Based Money Lending Services (Peer-To-Peer Lending) that involves Bank as the lender and studying the technical application. For the implementation of this prudential principle, essentially the Bank is fully responsible both in terms of the civil legal relationship with the Borrower, as well as for the performance of prudential principle procedures, which may be perfomed by third party. The result of this study suggest from the expansion or flexibility of regulations as well as legal certainty to accomodate the collaboration of Bank with the providers of Information Technology-Based Money Lending Services (Peer-to-Peer Lending) in lending or financing provision, to the integration of debtor information database system between FDC and SLIK OJK so that Bank can maintain its confidence, level of soundness, and level of liquidity.