Terjadi sengketa antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama – KKKS (Wajib Pajak) dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai pajak atas Branch Profit Tax (BPT). Wajib Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 10 ayat (8) dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Kanada, maka tarif pajak yang dipakai adalah paling tinggi 15%. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 368/B/PK/Pjk/2020 menyatakan bahwa PSC adalah perjanjian yang bersifat Government to Business (“G to B”) yang berlaku tax domestic bertentangan dengan hukum pajak Indonesia. Hal ini menarik untuk diteliti karena adanya perbedaan interpretasi antara hukum perpajakan Indonesia dengan hukum perpajakan internasional. Persoalan utamanya adalah bagaimana sengketa BPT di Indonesia, bagaimana posisi hukum perpajakan dalam negeri dalam hukum perpajakan internasional. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan bahan pustaka dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Menurut analisis penulis, hukum perpajakan Indonesia tidak berlaku jika terdapat DTA. Hukum Perpajakan Internasional adalah ketentuan bilateral yang disepakati oleh kedua negara. UU Perpajakan di Indonesia tidak bisa secara sepihak menafsirkan pajak di BPT berdasarkan ketentuan dalam negeri
There was a dispute between the Production Sharing Contract (PSC) Contractor (“taxpayer”) and the Director General of Taxes regarding taxes on Branch Profit Tax (BPT). The taxpayer is of the opinion that, in accordance with Article 10 (8) of the Double Taxation Avoidance Agreement (DTA) between Indonesia and the Canada, the tax rate used is 15% maximum. Decision of the Supreme Court (MA) Number 368 / B / PK / Pjk / 2020 states PSC agreements that is G to B which apply domestic tax are contrary to Indonesian tax law.It is interesting to study because of the different interpretations between Indonesian tax law and international tax law. The main issues are how is the dispute of BPT in Indonesia, what is the position of domestic tax law in the international tax law. The method in this research is a juridical-normative approach using library materials from primary, secondary, and tertiary legal materials. According to the author's analysis, Indonesian tax law does not apply where there is a DTA. International Tax Law are bilateral provisions agreed upon by the two countries. Tax Law in Indonesia cannot unilaterally interpret taxes on BPT based on domestic provisions.