Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Dalam menjalankan kewajibannya, notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan pihak dalam perbuatan hukum sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Dari pernyataan di dalam pasal tersebut mengharuskan notaris untuk bertindak dalam jabatannya untuk membuat akta autentik dengan jujur dan tidak memihak. Akan tetapi, pada kenyataannya masih terdapat notaris yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam UUJN. Salah satu contoh tersebut terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/Pn Dps yang menyatakan bahwa terdapat seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya bertindak tidak jujur dan memihak dengan memasukan keterangan palsu kedalam akta bersama-sama dengan pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan notaris yang memalsukan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan kuasa menjual adalah akta tersebut menjadi batal demi hukum. Adapun pertanggungjawaban notaris secara perdata adalah ganti kerugian atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum, secara pidana dengan dasar pelanggaran atas Pasal 264 ayat (1) jo. 88 KUHP, dan secara administrasi adalah sanksi peringatan tertulis kepada notaris sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.
The provisions in Article 1 point 1 of Law Number 2 of 2014 concerning the Position of a Notary stipulate that a Notary is a Public Official authorized to make an authentic deed. Article 16 paragraph (1) letter a of the UUJN states that notaries have an obligation to act in a trustworthy, honest, thorough, independent, impartial manner, and to protect the interests of parties in legal actions. From the statement in the article requires the Notary to act in his position to make an authentic deed honestly and impartially. In reality, there are still notaries who are not carry out their obligations as regulated in the UUJN. One of the examples is found in Decision Number 89/Pid.B/2020/Pn Dps, which states that there is a notary in carrying out his position acting dishonestly and impartially by faking the deed together with other parties. The research method used is normative juridical using a statutory approach and a case approach. The results of the analysis obtained in this study are that the legal consequences arising from the actions of a notary who faking the Sale and Purchase Binding Agreement deed and the power to sell are that those deed becomes null and void. The notary's civil liability is compensation on the basis of a lawsuit against the law, criminally on the basis of a violation of Article 264 paragraph (1) in conjunction with 88 of the Criminal Code, and administratively is a written warning sanction to a notary in accordance with Article 5 paragraph (1) letter b Permenkumham Number 61 of 2016 concerning Procedures for Imposing Administrative Sanctions Against Notaries.