Notaris merupakan salah satu unsur penting dalam setiap operasional transaksi perbankan terutama dalam pembuatan Akta Perjanjian Pembiayaan serta pembuatan akta-akta terkait dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Salah satu fungsi bank syariah yaitu menyediakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah. Terdapat risiko dalam memberikan pembiayaan yaitu nasabah tidak dapat mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, sehingga menyebabkan kualitas pembiayaan dapat di kategorikan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui pengambilalihan aset nasabah (AYDA) di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Akta Penyelesaian Pembiayaan (Kewajiban-Kewajiban) Nomor x Tanggal 30 Desember 2009 yang tidak batal demi hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 474/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258/PDT/2020/PT.DKI. Dalam menjawab permasalahan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dengan tipe penelitian preskriptif. Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik simpulan bahwa mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui AYDA dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu melalui mekanisme lelang dan penjualan dibawah tangan. Akta Penyelesaian Pembiayaan Nomor x telah memenuhi syarat sah perjanjian sehingga tidak batal demi hukum. Nasabah penerima fasilitas harus melihat kondisi keuangan dan kemampuan membayar pembiayaan pada saat pengajuan pembiayaan kepada bank syariah karena apabila nasabah penerima fasilitas tidak dapat memenuhi kewajibannya dan kualitas pembiayaan macet maka bank dapat melakukan AYDA.
Notary is an important element in every banking transaction operation especially on the process of drafting the Deed of Financing Agreement and the drafting of deeds that related to the settlement of problem financing. One of the functions of Islamic Banks is to provide financing facilities to customers. There is a risk in providing financing which are the customer cannot return the funds received based on agreement, therefore causing the quality of financing to be categorized into current, special attention, substandard, doubtful and loss. The problem discussed in this research are the non performing financing settlement mechanism through the takeover of customer’s assets (AYDA) at PT Bank Muamalat Indonesia Tbk and the Financing Settlement Deed (Obligations) Number x Dated on December 30, 2009 which is null on void on the District Court Verdict Number 474/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Juncto Verdict of The High Court of The Special Capital Region of Jakarta Number 258/PDT/2020/PT DKI. In Answering the problem using a normative juridical research method that focused on the use of secondary data with a prescriptive type of research. Based on the results of the analysis, it can be conluded that the non performing financing settlement mechanism through AYDA can be carried out in 2 (two) ways, which are through the auction mechanism and underhand sales. Financing Settlement Deed Number x has fulfilled the legal requirements of the agreement so it its not null and void. the customer who receive the facility must look at the financial condition and ability to pay financing when applying for financing to sharia bank because if customer who receive the facility does not fulfill its obligations and the quality is bad then the sharia bank has the right to takeover the collateral.