Restrukturisasi BUMN dengan membentuk Holding company (Perusahaan Grup), diperlukannya ketentuan hukum yang tidak bertentangan antara peraturan yang berlaku agar mampu mengakomodir segala kepentingan agar berpegang teguh terhadap tiga tujuan hukum. Tujuan dari penelitian ini mengetahui pembentukan Holding BUMN serta Mengetahui Monopoli yang dilakukan oleh Holding BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode normatif dan berbentuk deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder dimana penarikan kesimpulan menggunakan deduktif Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum positif di Indonesia telah mengatur pembentukan Holding BUMN dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, hak istimewa diberikan oleh negara melalui peraturan pemerintah tersebut, mengingat anak perusahaan Holding BUMN tidak berstatus BUMN, rentan bagi anak perusahaan BUMN memenuhi unsur-unsur monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat, dimungkinkan terjadi pemusatan konsentrasi horizontal serta menimbulkan trust dan dapat menimbulkan kontra bagi pelaku usaha swasta maupun asing. Holding Company merupakan gagasan yang baik, Namun peraturan di Indonesia belum mampu mengakomodir perkembangan zaman mengenai Holding Company, Pemerintah sebagai kekuasan eksekutif yang melaksanakan perintah undang-undang harus dapat menjaga sektor-sektor yang penting dan vital bagi hajat hidup orang banyak melalui Holding BUMN, hal tersebut dimaksudkan agar fungsi sosial dari BUMN dapat dilaksanakan dan memberikan kesejahteraan bagi sebanyak-banyaknya orang.
The restructuring of SOEs by forming a holding company requires legal provisions that do not conflict with applicable regulations in order to be able to accommodate all interests in order to adhere to the three legal objectives. The purpose of this study is to determine the formation of BUMN Holding and to know the Monopoly carried out by BUMN Holding based on the laws and regulations in Indonesia. Positive things in Indonesia have regulated the formation of BUMN Holding with the issuance of Government Regulation Number 72 of 2016, special rights are granted by the state through this government regulation, considering that BUMN Holding subsidiaries do not have BUMN status, vulnerable for BUMN subsidiaries to fulfill the elements of monopoly and business competition practices. unhealthy, it is possible for horizontal concentration to occur and create trust and may create contra for private and foreign business actors. Holding Company is a good idea. However, regulations in Indonesia have not been able to accommodate the times regarding Holding Companies. The Government as the executive power that carries out the orders of the law must be able to protect sectors that are important and vital for the livelihood of many people through BUMN Holding. This is intended so that the social functions of BUMN can be carried out and provide welfare for as many people as possible.