UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Identifikasi Pemilik Manfaat sebagai Subjek Pajak dan Penanggung Pajak Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan = Identification of Beneficial Owner as Tax Subject and Tax Insurer Based on Laws and Regulations in the Field of Income Tax

Halomoan, Teldibertu Dipatupa; Simatupang, Dian Puji, supervisor; Hary Prasetiyo, examiner; Hutagaol, Henry Darmawan, examiner; Hendriani Parwitasari, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pelaksanaan jalannya roda pemerintahan dan membiayai pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara menganut self assessment system yang akan mempermudah administrasi pelaporan dan pembayaran pajak namun disisi lain ada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem tersebut sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran perpajakan. Tindak kejahatan pada perpajakan acab kali dilakukan oleh Pemilik Manfaat. Peraturan yang mengatur Pemilik Manfaat mengatur mengenai identifikasi, verifikasi Pemilik Manfaat terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun, Pemilik Manfaat yang terdapat pada perpres tidak secara jelas menyatakan bahwa Pemilik Manfaat adalah bagian dari subjek pajak dan penanggung pajak. Melalui penelitian dengan metode yuridis normatif terhadap Pemilik Manfaat yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan subjek pajak yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka dapat dikatakan bahwa Pemilik Manfaat adalah Subjek Pajak. Demikian juga terhadap Pemilik Manfaat yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Penanggung Pajak yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, maka dapat dikatakan Pemilik Manfaat adalah Penanggung Pajak.

Taxes are one of the sources of state revenue to finance the implementation of the wheels of government and finance development. Taxes are the largest source of revenue, the state adopts a self-assessment system that will facilitate the administration of tax reporting and payment, but on the other hand there are parties who abuse the system so that tax violations occur. Crimes on taxation are sometimes carried out by the Beneficiary. The regulations governing Beneficial Owners regulate the identification and verification of Beneficiaries in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning Application of the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes. However, the Beneficial Owner contained in the Presidential Regulation does not clearly state that the Beneficiary is part of the tax subject and the tax guarantor. Through research using normative juridical methods on Beneficiary Owners contained in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes with tax subjects contained in Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, then it can be said that the Beneficial Owner is a Tax Subject. Likewise for the Beneficial Owners contained in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing the Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes and Tax Bearers contained in the Minister of Finance Regulation Number 189/PMK. 03/2020 concerning Procedures for Implementing Tax Collection on the Amount of Taxes Accrued, it can be said that the Beneficial Owner is the Tax Insurer.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Halomoan, Teldibertu Dipatupa.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xv, 89 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-25-58228772 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920555466
Cover