Tulisan ini menganalisis tentang permasalahan dan pencegahan permasalahan dalam pelaksanaan bursa karbon di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Permasalahan dalam pelaksanaan bursa karbon dapat meliputi permasalahan seperti yang terjadi dalam pasar modal pada umumnya, seperti manipulasi pasar dan penipuan. Manipulasi pasar dapat terjadi dalam pelaksanaan transaksi bursa karbon, contohnya painting the tape, cornering the market, dan marking the close. Kemudian pfvenipuan dapat terjadi dalam penerbitan unit karbon PTBAE-PU dan SPE- GRK. Selain itu, permasalahan khusus bursa karbon seperti yang di alami negara yang lebih dahulu menjalankan bursa karbon dapat dimungkinkan terjadi juga dalam pelaksanaan bursa karbon di Indonesia, seperti greenwashing, double counting, penipuan, dan kejahatan komputer yaitu peretasan komputer untuk mencuri kredit karbon. Kerangka hukum dalam pencegahan permasalahan-permasalahan tersebut dapat diketahui dari UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah oleh UU PPSK dan Peraturan Bursa Efek Indonesia, yang melarang tindakan manipulasi pasar dan penipuan. Perpres 98/2021, Pemerintah mensyaratkan adanya pihak ketiga independen selaku verifikator maupun validator. Selain itu, pihak yang melakukan penipuan dapat dibekukan maupun dicabut akreditasinya oleh lembaga KAN. Permasalahan greenwashing pencegahannya melalui UU Perlindungan konsumen yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang dan jasa yang ditawarkan. Permasalahan penghitungan ganda pencegahannya melalui pencatatan unit karbon pada SRN PPI sebelum ditransaksikan, selain itu adanya kewajiban pelaporan yang ketat oleh pelaku usaha. Terakhir, permasalahan peretasan komputer untuk mencuri kredit karbon, pencegahannya dapat diketahui dengan adanya perjanjian antara PBK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, dimana KSEI memiliki fungsi sebagai jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta menerapkan teknologi keamanan seperti enkripsi data, sistem otentikasi yang kuat, dan pemantauan aktivitas yang mencurigakan.
This paper analyses the issues and preventive measures related to the implementation of a carbon exchange in Indonesia. This paper employs doctrinal legal research. The challenges in operating a carbon exchange may include issues similar to those in conventional capital markets, such as market manipulation and fraud. Market manipulation in carbon exchange transactions can manifest in practices like painting the tape, cornering the market, and marking the close. Fraud can occur in the issuance of PTBAE-PU and SPE-GRK carbon units. Additionally, specific issues related to carbon exchanges, as experienced by countries with established carbon markets, may also arise in Indonesia, such as greenwashing, double counting, fraud, and cybercrime, including hacking to steal carbon credits. The legal framework for preventing these issues can be derived from the Capital Market Law, as amended by the Financial Sector Development and Reinforcement Law, and the Indonesia Stock Exchange Regulations, which prohibit market manipulation and fraud. Presidential Regulation No. 98/2021 requires independent third-party verifiers and validators. Furthermore, entities engaging in fraud can have their accreditation suspended or revoked by the National Accreditation Committee (KAN). Prevention of greenwashing is addressed through the Consumer Protection Law, which mandates that businesses provide truthful, clear, and honest information about the goods and services offered. Double counting is prevented by recording carbon units in the National Registry System (SRN PPI) before transactions and imposing stringent reporting obligations on businesses. Lastly, the issue of computer hacking to steal carbon credits is mitigated through agreements between the PBK and the Central Securities Depository of Indonesia (KSEI), which functions as a securities storage and settlement service provider and implements security technologies such as data encryption, strong authentication systems, and monitoring of suspicious activities.