Tesis ini membahas tentang pertanggungjawaban tindakan perbuatan melwawan hukum kurator atas kelalaiannya dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dengan menganalisis kasus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 11/PDT.SUS- GUGATAN LAIN-LAIN/2019/PN.SMG dalam dua pembahasan. Pembahasan pertama adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Law Of Tort; sedangkan pembahasan kedua adalah mengenai kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah doktrinal yaitu dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan, mengelompokan lalu memilahnya. Selanjutnya, data tersebut dikelompokkan, dipilah, diinterpretasi, serta diverifikasi. Kemudian, penulis menganalisisnya dan menuliskannya dalam penelitan ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum dalam perbuatan melawan hukum dalam kasus Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan lain- lain/2019/PN.Smg adalah dalam ketentuan Pasal 72 UU KPKPU mengatur bahwa Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Dengan demikian, saran yang dapat Penulis berikan adalah bahwa sebaiknya batasan mengenai kesalahan dan kelalaian diperjelas batasannya dalam undang-undang.
This thesis discusses the responsibility for the curator's unlawful actions for negligence in managing and settling bankruptcy assets by analyzing the Commercial Court case at the Semarang District Court 11/PDT.SUS-GUGATAN LAIN-LAIN/2019/PN.SMG in two discussions. The first discussion is regarding Unlawful Actions and the Law of Tort; while the second discussion is regarding curators in the management and settlement of bankruptcy assets. The research method used in writing this thesis is doctrinal, namely by collecting secondary data in the form of legal materials through literature study, grouping and then sorting them. Next, the data is grouped, sorted, interpreted and verified. Then, the author analyzed it and wrote it in this research. The results of this research show that the application of the law in unlawful acts in case Number 11/Pdt.Sus-Gugatan other/2019/PN.Smg is in the provisions of Article 72 of the KPKPU Law which regulates that the Curator is responsible for errors or negligence in carrying out his duties. management and/or settlement that causes losses to bankruptcy assets. Thus, the advice that the author can give is that the limitations regarding errors and negligence should be clarified in the law.