Surat keterangan waris (SKW) merupakan suatu akta atau surat yang memuat keterangan mengenai adanya seseorang yang meninggal dunia (pewaris), dan orang-orang yang menjadi ahli waris dari pewaris tersebut, dengan atau tanpa menguraikan hak bagian masing-masing ahli waris. Dalam hal SKW disahkan atau dikuatkan oleh kepala desa/lurah dan camat, umumnya, kepala desa/lurah dan camat melakukan pengesahan dengan meneliti dan membaca akta kematian, akta kelahiran dan dokumen pendukung lainnya. Namun dalam praktiknya, masih sering terdapat SKW yang cacat secara hukum, karena tidak secara lengkap mencantumkan para ahli waris dari pewaris. Penelitian ini menganalisis bagaimana keabsahan SKW yang dibuat oleh para ahli waris dan dikuatkan atau disahkan oleh kepala desa tanpa mencantumkan seluruh ahli waris yang sah secara lengkap serta akibat hukumnya terhadap Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat berdasarkan SKW yang kurang pihak tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. SKW yang tidak mencantumkan ahli waris secara lengkap menyebabkan timbulnya kerugian terhadap ahli waris lain yang tidak tercantum dalam SKW, karena mereka telah kehilangan hak subyektifnya, yaitu hak untuk bersama-sama menikmati harta warisan tersebut. SKW tersebut menjadi batal demi hukum karena dibuat dengan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SKW yang tidak dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, mengakibatkan APHB menjadi batal demi hukum karena dasar pembuatan APHB telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu suatu sebab yang halal. Suatu sebab menjadi tidak halal apabila dibuat dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Certificate of inheritance (SKW) is a deed or statement letter stipulating information of a person who has died (the Heir), and the heirs of the Heir, with or without stated the share rights of each heir. In regards the SKW is ratified and verified by head of village and head of subdistrict, the head of village and head of subdistrict will assess and examine the dead certificate of the Heir, birth certificate of the Heirs and other related documents. However, practically, we still can find the SKW which legally flawed because it did not state all the heirs of the Heir. This research analyses the validity of the SKW made by the heirs and confirmed or ratified by the village head without including all the legal heirs completely and the legal consequences of the Deed of Sharing of Shared Rights (APHB) which was made based on the SKW which lacks these parties. This research was prepared using doctrinal research methods. SKW which does not completely list the heirs causes losses to other heirs who are not listed in the SKW, because they have lost their subjective rights, specifically the right to jointly enjoy the inherited assets. The SKW is null and void because it was made in violation of applicable laws and regulations. Therefore, SKW which is not made in accordance with the statutory regulations, results in the APHB becoming null and void because the basis for making the APHB violates one of the conditions for the validity of the agreement, namely an illegal cause. A cause becomes unlawful if it is made in violation of applicable laws and regulations.