UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pembuatan Akta Pengakuan Hutang di Hadapan Notaris yang Memuat Unsur Kekhilafan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 835/Pdt.G/2020/PN.Dps) = Making Acknowledgment of Indebtedness that contains False Information and Elements of Mistake (Study of District Court Decision Number 835/Pdt.G/2020/PN.Dps)

Tumbel, Cindy Valencya; Manullang, Fernando M., supervisor; Ari Wahyudi Hertanto, examiner; Tjhong Sendrawan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Dalam membuat suatu perjanjian harus memperhatikan terkait kesepakatan, cakap, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Objek dari perjanjian yang harus jelas, nyata, dan memang terbukti ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akta pengakuan hutang salah satu bentuk perjanjian yang dimana akta pengakuan hutang memuat pernyataan dari debitur bahwa telah meminjam dan menerima uang dari kreditur. Namun dalam kenyataannya ditemukan suatu akta pengakuan hutang memuat keterangan palsu dan unsur kekhilafan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 835/Pdt.G/2020/PN.Dps. Penelitian ini membahas permasalahan tersebut dengan menganalisis kewajiban notaris untuk meminta bukti telah terjadi transaksi pada saat pembuatan akta pengakuan hutang apabila dikaitkan dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan UUJN dan bentuk tanggung jawab notaris  dalam pembuatan akta pengakuan hutang yang memuat keterangan palsu dan unsur kekhilafan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tipologi eksplanatoir analitis kemudian mengumpulkan data menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, UUJN tidak mengatur mengenai notaris wajib meminta bukti telah terjadi transaksi tetapi dalam Pasal 16 Ayat 1 UUJN diatur kewajiban notaris yang harus bertanggung jawab dan saksama sehingga yang dapat dilakukan notaris adalah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan bersikap cermat dan teliti dengan meminta bukti telah terjadi transaksi sebagai upaya memastikan akta yang dibuatnya telah benar dan adil. Terkait tanggung jawab maka notaris tidak dapat bertanggung jawab terhadap akta pengakuan hutang yang dinyatakan cacat hukum dikarenakan unsur kekhilafan berasal dari salah satu pihak dan notaris dapat bertanggung jawab atas kelalaiannya yang melanggar Pasal 16 Ayat 1 huruf m terkait kewajiban pembacaan akta sehingga notaris dapat menerima sanksi teguran agar lebih berhati-hati dalam menjalankan jabatannya.

In making an agreement, you must be considered to agreement, capacity, regarding a certain matter, and a halal cause. The object of the agreement must be clear, real, and proven to exist as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. Acknowledgment of Indebtedness is a form of agreement contains a statement from the debtor that he has borrowed and received money from the creditor. However, in reality, acknowledgment of Indebtedness was found to contain element of mistake, as happened in the case of Denpasar District Court Decision Number 835/Pdt.G/2020/PN.Dps. This legal research discusses the problem by analyzing the notary's obligation to ask proof of a transaction at the time of making acknowledgment of indebtedness if it is related to his duties and authority under the UUJN and the form of notary's responsibility in making Acknowledgment of Indebtedness that contains elements of mistake. This legal research used doctrinal research method with analytical explanatory typology then collecting data using secondary data which is then analyzed qualitatively. The results of this study notary public law in Indonesia does not regulate that a notary is obliged to request proof of a transaction, but Article 16 Paragraph 1 of the notary public law regulates the obligations of a notary who must be responsible and careful so that what a notary can do is apply the precautionary principle by being careful and thorough by requesting proof of a transaction as an effort to ensure that the deed he makes is correct and fair. Regarding responsibility, the notary cannot be responsible for the Acknowledgment of Indebtedness that is declared legally defective due to the element of mistake originating from one of the parties and the notary can be responsible for his negligence in violating Article 16 Paragraph 1 letter m regarding the obligation to read the deed so that the notary can receive a reprimand to be more careful in carrying out his position.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Cindy Valencya Tumbel.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 69 pages ; illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-66901314 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920548471
Cover