Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang digunakan sebagai acuan Rumah Sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan pihak lainnya dalam pelaksanaan pedoman
Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dan tarif rumah sakit khusus. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit adalah satu-satunya Rumah Sakit Khusus Kelas A milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melayani pasien di luar kekhususannya. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi kebijakan klaim penggantian biaya rawat inap pasien jiwa dengan penyakit fisik pada tahun 2003. Penelitian dilakukan dengan desain studi kasus dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data primer adalah wawancara mendalam dan observasi, sedangkan data sekunder melalui telaah dokumen. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan standar dan tujuan kebijakan masih belum tersosialisasikan dengan baik, pelatihan sumber daya manusia terbatas, belum terdapat Standar Prosedur Operasional dan
clinical pathway khusus mengenai pasien jiwa dengan penyakit fisik, dan belum ada komunikasi khusus antar rumah sakit dan BPJS. Direkomendasikan sosialisasi dan advokasi yang menyeluruh, peningkatan pelatihan, pembuatan SPO dan
clinical pathway, peningkatan komunikasi rumah sakit dan BPJS, serta penelitian lebih lanjut mengenai potensi
loss of income rumah sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Number 26 of 2021 and Number 3 of 2023 are Indonesian government's policies in the health sector. Both are used as payment guidance by hospital and BPJS Kesehatan for Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) and service rates in special hospitals. Duren Sawit Hospital is the only Class A Special Hospital in DKI Jakarta that serves patients outside of its specialties. This study was conducted to analyze the implementation of claim policy for hospitalization of mental patients with physical illness. The research was carried out with a case study design and qualitative approach. Primary data was collected through in-depth interviews and observation, whilst secondary data was obtained from document reviews. The theory used is of Van Meter and Van Horn. The results showed that the standards and objectives of the claim policy for hospitalization of mental patients with physical illnesss are still not properly socialized, human resource training are limited, there are no particular SOP nor special communication between hospitals and BPJS regarding mental patients with physical illnesss. This study recommends comprehensive socialization and advocacy, improve training, making of SOPs and clinical pathways, improve communication between hospitals and BPJS, and further research regarding potential loss of income.