Tesis ini menganalisis tanggung jawab terhadap APHTyang dipalsukan dan pelindungan hukum terhadap kreditur akibat APHT dipalsukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 56/Pid.B/2022/PN.Mgg. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan melakukan studi kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder yang selanjutnya dianalisis dan dipaparkansecara eksplanatoris analisis. Hail Penelitian ini menunjukkan bahwa seorang yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap suatu akta autentik yaitu akta pemberian hak tanggungan bertanggungjawab atas perbuatannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 264 KUHP. Tanggung jawab tersebut dengan cara menghukum secara pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan. Adapun berkenaan dengan pelindungan hukum terhadap kreditur akibat APHT yang dipalsukan berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata pelindungannya yaitu debitur harus melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur dengan cara kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. APHT yang merupakan akta autentik seharusnya dibuat dengan jujur dan tidak melanggar peraturan yang ada sehingga APHT yang dibuat dengan cara jujur tersebut tidak merugikan orang lain
Abstrak Berbahasa Inggris:
This thesis analyzes the liability for forged APHT and the legal protection for creditors due to forged APHT in the Magelang District Court Decision Number 56/Pid.B/2022/PN.Mgg. This study employs a doctrinal research method by conducting a literature review to collect secondary data, which is then analyzed and presented in an explanatory manner. The results of this research indicate that an individual who commits the criminal act of document forgery regarding an authentic deed, specifically a deed of mortgage grant, is liable for their actions as regulated in Article 264 of the Indonesian Criminal Code. This liability is enforced by criminally punishing the individual who has committed the forgery. Regarding the legal protection for creditors affected by forged APHT, based on Article 1131 of the Indonesian Civil Code, the protection stipulates that the debtor must settle their debts to the creditor through the assets that are subject to the debt, whether movable or immovable, existing or future, becoming collateral for all personal obligations. APHT, an authentic deed, should be made honestly and not in violation of existing regulations so that an honestly made APHT does not harm others.