UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pemberian Hibah Secara Lisan Dalam Pembagian Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 3734 K/Pdt/2021) = Verbal Grants in the Distribution of Inheritance (Case Study based on Supreme Court Decision Number 3734 K/Pdt/2021)

Lupita Rose Prijadi; Yeni Salma Barlinti, supervisor; Wirdyaningsih, examiner; Neng Djubaedah, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Hibah merupakan suatu pemberian yang dilakukan secara sukarela atau cuma-cuma yang dapat dilakukan baik secara lisan maupun secara tulisan. Hibah yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku dapat mempengaruhi keabsahan hibah dan menimbulkan permasalahan atas status kepemilikan tanah. Seperti pada kasus Nomor 3734 K/Pdt/2021, terdapat salah satu ahli waris yang menghibahkan sebidang tanah hak bagian waris, yang diperoleh berdasarkan pembagian waris kepada ahli waris lainnya tetapi hibah tersebut dilakukan secara lisan dan sertipikat atas tanah masih atas nama pewaris. Penelitian ini mengkaji mengenai keabsahan hibah secara lisan ditinjau dari hukum Islam dan hukum perdata (KUHPerdata) atas putusan hakim pada putusan tersebut dan mengkaji prosedur peralihan hak atas tanah dengan hibah secara lisan dalam proses pembagian waris pada kasus putusan tersebut. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan hasil wawancara dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian diperoleh bahwa keabsahan suatu hibah secara lisan dapat berbeda tergantung pada pandangan hukum apa hibah dilakukan. Hibah dengan objek berupa tanah yang merupakan bagian hak warisan ahli waris secara hukum Islam adalah sah, tetapi bisa menjadi tidak sah jika dipandang secara hukum perdata karena belum ada penyerahan secara yuridis atas bagian hak warisan tersebut. Selama kepemilikan atas tanah yang tercatat pada sertipikat hak atas tanah masih tercatat milik pewaris, tanah tersebut belum beralih hak kepemilikannya kepada orang lain. Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak dapat mencatatkan peralihan hak atas tanah yang dilakukan melalui hibah secara lisan karena membutuhkan suatu akta tertulis yang dapat menjelaskan dengan jelas peralihan haknya. Meskipun suatu perbuatan hukum peralihan hak atas tanah sah secara hukum dinyatakan oleh majelis hakim pada pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pencatatan peralihan hak atas tanah tetaplah harus berdasarkan akta tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Dengan demikian, peralihan hak yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah peralihan hak karena pewarisan.

Grant is a gift made voluntarily or free of charge which can be done either verbally or in writing. Grants made without fulfilling the applicable terms and conditions can affect the validity of the grant and cause problems regarding land ownership status. As in case based on Supreme Court Decision Number 3734 K/Pdt/2021, there was one of the heirs donated a plot of land with inheritance rights obtained based on the distribution of inheritance to other heirs, but the gift was made verbally, and the land certificate was still in the name of another person who deceased. This research examines the validity of verbal grants in terms of Islamic law and civil law (Civil Code) based on the judge's decision on the decision and examines the procedure for transferring land rights with a verbal grant in the process of dividing inheritance in the case of the decision. Data was analyzed qualitatively based on interview results and other legal materials. The research results show that the validity of an oral grant can differ depending on the legal perspective under which the gift is made. Grants with objects in the form of land which are part of the heir’s inheritance rights are valid under Islamic law but can be invalid if viewed under civil law because there has been no juridical transfer of that part of the inheritance rights. If the ownership of the land recorded on the land certificate is still recorded as belonging to another person who deceased, the ownership rights of the land have not been transferred to someone else. The Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) cannot register transfers of land rights made through verbal grants because they require a written deed that can clearly clarify the transfer of rights. Even though a legal act of transferring land rights is legally declared by a panel of judges in a court that has permanent legal force, the recording of the transfer of land rights must still be based on a written deed made by an authorized official for that purpose. Thus, the transfer of rights that must be carried out first is the transfer of rights due to inheritance.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Lupita Rose Prijadi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xv, 86 pages ; illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-68555902 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920548265
Cover