This thesis analyzes the comparative law on the inheritance of digital assets between Indonesia and Singapore, specifically focusing on bitcoin as an object of inheritance. Inheritance is a legal aspect that governs the transfer of property from a deceased person to their heirs. In the context of bitcoin and other digital assets, there are no specific regulations regarding the actions to be taken concerning digital assets in inheritance law. Using doctrinal research methods, the issues addressed in this thesis focus on the inheritance regulations in Indonesia and Singapore, and the legal regulations regarding bitcoin as an object of inheritance in both countries. This thesis finds that the inheritance of bitcoin can be carried out through the necessary documentation and a will to transfer its ownership. In practice, if the testator consciously intends to inherit the asset, they will provide access to the username and password to access their bitcoin through a will. Nevertheless, if the heirs do not know the access details for the testator's bitcoin storage, serious issues will arise concerning the inheritance of access to these assets. Additionally, the fluctuating value of bitcoin can change rapidly, adding uncertainty to the actual value of the bitcoin. To date, there are no adequate legal regulations governing the status of bitcoin and other digital assets as objects of inheritance. Therefore, specific regulations regarding the inheritance of digital assets, particularly bitcoin, are needed in Indonesia to provide legal protection for heirs.
Skripsi ini menganalisis perbandingan hukum mengenai pewarisan aset digital antara Indonesia dan Singapura, khususnya terhadap bitcoin sebagai objek harta waris. Pewarisan merupakan aspek hukum yang mengatur pemindahan harta benda dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Dalam konteks bitcoin dan aset digital lainnya, belum ada aturan khusus mengenai tindakan yang harus dilalukan terhadap aset digital dalam hukum waris. Dengan metode penelitian doktrinal, rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada pengaturan pewarisan di Indonesia dan Singapura, dan peraturan hukum aset digital bitcoin sebagai objek harta waris di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menemukan bahwa pewarisan bitcoin dapat dilakukan melalui dokumen persyaratan dan surat wasiat untuk mengalihkan kepemilikannya. Dalam praktiknya, jika pewaris memberikan warisan secara sadar, pewaris akan memberikan akses terhadap username dan password untuk mengakses bitcoin yang dimilikinya melalui surat wasiat. Namun, jika ahli waris tidak mengetahui akses penyimpanan bitcoin milik pewaris, maka akan timbul masalah serius terkait pewarisan akses untuk membuka aset tersebut. Selain itu, nilai bitcoin yang fluktuatif dapat berubah dengan cepat, menambah ketidakpastian mengenai nilai sesungguhnya dari bitcoin. Hingga saat ini belum ada peraturan hukum yang memadai yang mengatur keberadaan bitcoin serta aset digital lainnya sebagai objek harta waris. Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan khusus mengenai pewarisan aset digital, khususnya bitcoin di Indonesia, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ahli waris.