Setiap tahun, lahan pertanian di Kulon Progo mengalami konversi lahan, di mana lahan pertanian tersebut diubah menjadi lahan terbangun lainnya seiring dengan perkembangan sektor industri di Kulon Progo. Perubahan lahan pertanian memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian warga Kulon Progo karena sebagian besar penduduk Kulon Progo berprofesi sebagai petani. Adanya tarif PBB-P2 yang lebih rendah untuk pertanian diharapkan dapat menjaga lahan pertanian di Kulon Progo. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis formulasi kebijakan diferensiasi tarif PBB-P2 di Kulon Progo. Metode yang digunakan adalah
post-positivist dengan menggunakan teori
public policy analysis dari Dunn (2018). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan diferensiasi tarif PBB-P2 sudah sesuai dengan tahap formulasi kebijakan oleh Dunn (2018). Selanjutnya akibat kebijakan ini, penerimaan PBB-P2 Kulon Progo akan mengalami
tax potential loss karena tarif bagi lahan pertanian menjadi lebih rendah. Atas penelitian ini, peneliti memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan yang ketat terhadap data pertanahan.
Every year, agricultural land in Kulon Progo undergoes land conversion, where the agricultural land is converted into other built-up land in line with the development of the industrial sector in Kulon Progo. Changes in agricultural land have had a significant impact on the economy of Kulon Progo residents because the majority of Kulon Progo residents work as farmers. It is hoped that the lower PBB-P2 tariff for agriculture will protect agricultural land in Kulon Progo. The aim of this research is to analyze the formulation of the PBB-P2 tariff differentiation policy in Kulon Progo. The method used is post-positivist using public policy analysis theory from Dunn (2018). Data collection techniques were carried out using literature studies and in-depth interviews. The results of this research indicate that the PBB-P2 tariff differentiation policy is in accordance with the policy formulation stage by Dunn (2018). Furthermore, as a result of this policy, PBB-P2 Kulon Progo revenues will experience a potential tax loss because rates for agricultural land will be lower. Based on this research, researchers provide recommendations to the government to carry out socialization and strict supervision of land data.