Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam sistem perekonomian suatu negara. Dalam perkembangannya, lembaga perbankan syariah tidak sepesat perbankan konvensional, padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Di sisi lain, masih terdapat berbagai permasalahan hukum terkait dengan pembiayaan
murabahah, yang diindikasikan tidak sesuai dengan syariah. Penelitian ini akan menjawab permasalahan mengenai pengaturan pembiayaan
murabahah yang sesuai dengan prinsip- prinsip syariah dan pelaksanaannya di dalam praktik; serta upaya yang dilakukan agar pembiayaan
murabahah dilakukan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder, serta didukung data primer untuk melihat implementasinya dalam praktik pada beberapa bank syariah di wilayah Jabodetabek. Teori yang digunakan adalah teori
maqasid syariah untuk melihat apakah pengaturannya menunjukkan tujuan untuk kemaslahatan umat; dan digunakan teori pertukaran karena
murabahah merupakan bagian dari suatu transaksi pertukaran. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan pengaturan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah keberadaannya di Indonesia. Penerapan pembiayaan
murabahah digunakan UU Perbankan Syariah dan aturan-aturan pelaksanaannya, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Implementasi pembiayaan
murabahah menunjukkan masih adanya penyimpangan syariah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya agar
murabahah dilaksanakan sesuai syariah dan memberikan manfaat melalui: perbaikan terhadap beberapa peraturan terkait pembiayaan
murabahah dan kinerja pengawasan eksternal Bank Syariah oleh otoritas; dilakukan evaluasi diri dan upaya perbaikan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan, peningkatan kinerja SDM, serta peningkatan pengawasan internal melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS); nasabah bank Syariah bertanggung jawab terhadap pelunasan pembayaran dan menjadi bagian kontrol sosial pelaksanaan pembiayaan
murabahah yang sesuai syariah.
Banking institution is a very important financial institution in a country's economic system. In its development, the growth of sharia banking institution is not faster then conventional banking, whereas majority of Indonesian population is Muslim. On the other hand, there are still various legal issues related to murabaha financing, which is indicated no longer in accordance with sharia principles. This research will address issues concerning the arrangement of murabaha financing in accordance with the principles of sharia and its implementation in practice; as well as efforts made to finance murabaha done in accordance with the principles of sharia. The method used in this research using normative juridical approach based on secondary data, and supported by primary data to see its implementation in practice at some sharia banking in Jabodetabek region. The theory used is the theory of maqasid shariah to see whether the arrangement shows the purpose for the benefit of the people; and used the theory of exchange because murabaha is part of an exchange transaction. The results show that the development of sharia banking arrangements in Indonesia is inseparable from the historical dynamics of its existence in Indonesia. The implementation of murabaha financing is used by the Sharia Banking Law and its implementation rules, as well as the National Sharia Board Fatwa (DSN). Murabaha financing implementation shows that there is still sharia irregularities. Therefore, efforts should be made to ensure that murabaha is implemented in accordance with sharia and provides benefits through: improvements to some regulations related to murabaha financing and external supervisory performance of sharia banking by the authority; Self evaluation and improvement of technical regulations on implementation, improvement of human resources performance, and improvement of internal supervision through Sharia Supervisory Board (DPS); sharia banking customers are responsible for repayment of their financing and become part of social control of sharia in implementation of murabaha financing.