Obat merupakan suatu bahan atau paduan bahan yang dapat digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan, serta peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Menteri Kesehatan RI, 2016). Obat dapat diperoleh secara bebas atau berdasarkan resep dari dokter. Pasien yang memiliki masalah kesehatan tertentu dan menjalani terapi obat, umum diberikan resep obat dari dokter (Megawati & Santoso, 2017). Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi baik tertulis pada kertas maupun secara elektronik kepada apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku (Menteri Kesehatan RI, 2016). Resep dari dokter harus memuat informasi yang jelas dan memenuhi aspek administratif, farmasetik, serta pertimbangan klinis agar apoteker serta petugas kefarmasian dapat memahami obat yang akan diberikan kepada pasien (Menteri Kesehatan RI, 2016). Tugas khusus ini dilakukan dengan mendokumentasikan serta secara metode deskriptif, dilakukan pengkajian resep terhadap aspek administratif, farmasetik, dan klinis. Pengkajian resep dilakukan terhadap dua resep yang berbeda tetapi memiliki indikasi beririsan, yaitu sebagai terapi obat gangguan kardiovaskular. Berdasarkan kedua resep tersebut, aspek yang dikaji secara administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis cukup lengkap dan memberikan informasi yang cukup untuk apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya dalam menyediakan dan memberikan obat yang sesuai kepada pasien.
Drug is a material or combination of ingredients that can be used as prevention, cure, recovery, and health improvement and contraception for humans (Menteri Kesehatan RI, 2016). Drug can be obtained with or without prescription from a doctor. Patients who have certain health problems and undergo drug therapy, are generally given drug prescriptions from the doctors (Megawati & Santoso, 2017). Prescription is a written request from a doctor or dentist either written on paper or electronically to the pharmacist, to provide and deliver drugs for patients in accordance with applicable regulations (Menteri Kesehatan RI, 2016). Prescriptions from doctors must contain clear information and meet administrative, pharmaceutical, and clinical considerations aspects so that pharmacists and pharmaceutical personnel can understand the drugs to be given to patients (Menteri Kesehatan RI, 2016). This task is carried out by documenting and reviewing prescriptions on administrative, pharmacological, and clinical aspects with descriptive method. The review of prescriptions was carried out on two different prescriptions but had intersecting indications, specifically for cardiovascular disorders. Based on these two prescriptions, the aspects reviewed administratively, pharmaceutical suitability, and clinical considerations are quite complete and provide sufficient information for pharmacists and other pharmaceutical personnel in providing and delivering appropriate drugs to patients.