Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat disalahgunakan. Kemungkinan adanya penyalahgunaan ini membuat pengadaan narkotika dan psikotropika perlu diawasi. Salah satu upaya dalam pengontrolan distribusi narkotika dan psikotropika adalah dengan melakukan pelaporan berkala secara elektronik melalui Sistem Informasi Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika & Psikotropika Nasional atau disingkat SIPNAP. Laporan ini dibuat agar calon apoteker dapat menggunakan aplikasi SIPNAP dan membuat laporan narkotika dan psikotropika dengan tepat dan mengerti peraturan yang mengaturnya. Metode yang digunakan dalam laporan ini adalah dengan studi literatur melalui data narkotika dan psikotropika yang ada pada Apotek Atrika periode Maret dan pada aplikasi SIPNAP, serta peraturan perundang-undangan. Kesimpulan laporan ini adalah bahwa data sediaan narkotika dan psikotropika yang dibutuhkan pada pelaporan SIPNAP adalah nama, bentuk, kekuatan sediaan, jumlah persediaan awal dan akhir bulan, jumlah yang diterima, dan jumlah yang diserahkan. Alur pelaporan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP adalah registrasi unit layanan, login sesuai registrasi, memasukkan data narkotika dan psikotropika yang ada pada apotek, memasukkan laporan narkotika dan psikotropika, dan mengirim laporan. Pelaporan narkotika dan psikotropika harus dilakukan setiap bulan dan paling lambat dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Jika terdapat kelalaian dalam pelaporan, sanksi yang dapat diberikan berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Narcotics and psychotropics are drugs or substances that are useful in the field of medicine and scientific development, but can be misused. This possibility of abuse means that the distribution of narcotics and psychotropic substances needs to be monitored. An effort to control the distribution of narcotics and psychotropic substances is to carry out periodic reporting electronically through Sistem Informasi Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika & Psikotropika Nasional or abbreviated as SIPNAP. This report was created so that prospective pharmacists can use SIPNAP application and make reports on narcotics and psychotropic substances correctly and understand the regulations that govern them. The method used in this report is a literature study through data on narcotics and psychotropic substances available at Atrika Pharmacy for the March period and on the SIPNAP application, as well as statutory regulations. The conclusion of this report is that the data on narcotic and psychotropic preparations required for SIPNAP is Universitas Indonesia the name, form, strength of the preparation, quantity at the beginning and end of the month, quantity received, and quantity delivered. The flow for reporting narcotics and psychotropic substances through SIPNAP is registering with the service unit, logging in according to registration, entering data on narcotics and psychotropic substances at the pharmacy, entering narcotics and psychotropic reports, and sending the report. Reporting on narcotics and psychotropic substances must be done every month and must be reported no later than the 10th of the following month. If there is negligence in reporting, sanctions that can be given are in the form of reprimands, warnings, administrative fines, temporary suspension of activities, or revocation of permits.