Penerapan stewardship code telah mendapatkan momentum global dalam mempromosikan kepemilikan bertanggungjawab, terutama dikalangan investor institusional. Belakangan, telah terjadi pergeseran fokus stewardship code untuk mempromosikan agenda lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dan memberikan insentif kepada pemegang saham pengendali untuk mengelola perusahaan dengan cara yang memaksimalkan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teoritis, dan komparatif serta metode kualitatif, skripsi ini meneliti urgensi dan unsur yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan stewardship code guna meningkatkan kinerja LST dalam lanskap kepemilikan terkonsentrasi perusahaan terbuka di Indonesia. Kesimpulan penelitian ini menyoroti beberapa faktor yang menegaskan urgensi penerapan tersebut. Pertama, untuk mengatasi masalah tata kelola perusahaan yang berakar dari struktur kepemilikan terkonsentrasi. Kedua, untuk melengkapi penerapan standar tata kelola perusahaan nasional dan internasional, termasuk prinsip-prinsip keberlanjutan yang telah diadopsi belakangan ini. Ketiga, untuk menarik investasi LST dan mendorong perkembangan jangka panjang pasar modal Indonesia. Keempat, untuk meningkatkan kinerja LST Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN lainnya. Terakhir, untuk mendorong kepatuhan perusahaan terbuka terhadap kewajiban LST melalui keterlibatan pemegang saham. Di sisi lain, unsur yang perlu dipertimbangkan dalam mengadopsi stewardship code meliputi definisi stewardship pemegang saham, pihak, prinsip dan pedoman, tingkat kepatuhan, dan badan pengatur. Pertama, stewardship pemegang saham perlu didefinisikan secara spesifik dengan menyertakan LST secara eksplisit. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan terbuka perlu ditetapkan terlepas dari jenis kepemilikannya, dengan menerapkan mekanisme signatory dan sistem tiering. Ketiga, prinsip dan pedoman perlu menekankan pengungkapan komprehensif tentang tanggung jawab stewardship pemegang saham dan pertimbangan LST. Keempat, tingkat kepatuhan yang dite perlu menggunakan pendekatan “terapkan dan jelaskan” untuk menekankan fokus pada implementasi dan hasil. Terakhir, badan pengatur harus merupakan badan berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan.
Penerapan stewardship code telah mendapatkan momentum global dalam mempromosikan kepemilikan bertanggungjawab, terutama dikalangan investor institusional. Belakangan, telah terjadi pergeseran fokus stewardship code untuk mempromosikan agenda lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dan memberikan insentif kepada pemegang saham pengendali untuk mengelola perusahaan dengan cara yang memaksimalkan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teoritis, dan komparatif serta metode kualitatif, skripsi ini meneliti urgensi dan unsur yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan stewardship code guna meningkatkan kinerja LST dalam lanskap kepemilikan terkonsentrasi perusahaan terbuka di Indonesia. Kesimpulan penelitian ini menyoroti beberapa faktor yang menegaskan urgensi penerapan tersebut. Pertama, untuk mengatasi masalah tata kelola perusahaan yang berakar dari struktur kepemilikan terkonsentrasi. Kedua, untuk melengkapi penerapan standar tata kelola perusahaan nasional dan internasional, termasuk prinsip-prinsip keberlanjutan yang telah diadopsi belakangan ini. Ketiga, untuk menarik investasi LST dan mendorong perkembangan jangka panjang pasar modal Indonesia. Keempat, untuk meningkatkan kinerja LST Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN lainnya. Terakhir, untuk mendorong kepatuhan perusahaan terbuka terhadap kewajiban LST melalui keterlibatan pemegang saham. Di sisi lain, unsur yang perlu dipertimbangkan dalam mengadopsi stewardship code meliputi definisi stewardship pemegang saham, pihak, prinsip dan pedoman, tingkat kepatuhan, dan badan pengatur. Pertama, stewardship pemegang saham perlu didefinisikan secara spesifik dengan menyertakan LST secara eksplisit. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan terbuka perlu ditetapkan terlepas dari jenis kepemilikannya, dengan menerapkan mekanisme signatory dan sistem tiering. Ketiga, prinsip dan pedoman perlu menekankan pengungkapan komprehensif tentang tanggung jawab stewardship pemegang saham dan pertimbangan LST. Keempat, tingkat kepatuhan yang dite perlu menggunakan pendekatan “terapkan dan jelaskan” untuk menekankan fokus pada implementasi dan hasil. Terakhir, badan pengatur harus merupakan badan berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan.