RSUI merupakan salah satu rumah sakit tipe B yang menyelenggarakan standar pelayanan kefarmasian. Penyimpanan obat dilakukan untuk memelihara mutu dari sediaan farmasi, menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan, dan memudahkan pencarian dan pengawasan. Gap analysis dilakukan untuk melihat kesenjangan pelaksanaan teknik penyimpanan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi di depo farmasi rawat jalan dan depo farmasi IGD RSUI dibandingkan dengan butir-butir Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021. Analisis dilakukan dengan cara mengobservasi dan menghitung jumlah kesenjangan. Hasil observasi menunjukkan masih terdapat kesenjangan pada sistem penyimpanan obat di Unit Farmasi RSUI. Persentase kesesuaian terhadap gap analysis yang ditemukan untuk sistem penyimpanan obat, dan bahan obat adalah 86,27%, sementara untuk sistem penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di depo farmasi rawat jalan dan IGD adalah 89,36%.
RSUI is a type B hospital that organizes pharmaceutical service standards. Drug storage is carried out to maintain the quality of pharmaceutical preparations, avoid irresponsible use, maintain availability, and facilitate search and control. A gap analysis was carried out to see the gaps in the implementation of drug storage techniques, medicinal ingredients, narcotics, psychotropics, and pharmaceutical precursors at outpatient pharmacy unit and emergency unit at RSUI compared to the points of BPOM Regulation No. 24 of 2021. The analysis was carried out by observing and calculating the number of gaps. The observation results show that there are still gaps in the drug storage system at the RSUI Pharmacy Unit. The percentage of compliance with the gap analysis found for storage systems for drugs and drug ingredients was 86.27%, while for storage systems for narcotics, psychotropics, and pharmaceutical precursors at outpatient pharmacy depots and emergency departments was 89.36%.