Tanah perdikan atau tanah bebas pajak terdapat di Indonesia dan Thailand yang digunakanuntuk kepentingan agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan statusbebas pajak di Indonesia dan Thailand, khususnya di Kerajaan Mataram Islam dan KerajaanSiam. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari pemilihan topik,pengumpulan sumber, kritik sumber, interpretasi, dan penulisan. Hasil peneliti menunjukkan bahwa eksistensi tanah bebas pajak di Indonesia dan Thailand telah berlangsunglama. Namun, tanah bebas pajak di Indonesia dicabut pascakemerdekaan lantaran dianggapmencerminkan ketidakadilan. Tanah bebas pajak di Thailand masih ada tetapi tidak lagimendapat bantuan tenaga kerja paksa dari raja dan diganti dengan tenaga kerja upahan lantaranpengaruh ekonomi uang yang dibawa para pedagang Cina dan dalam rangka penghapusan perbudakan. Dapat disimpulkan bahwa tanah perdikan di kedua negara memperoleh nasibyang berbeda lantaran perubahan sosial dan ekonomi.
Perdikan land or tax-free land in Indonesia and Thailand is used for religious purposes. This study aims to determine the change in tax-exempt status in Indonesia and Thailand, especially in the Islamic Mataram Kingdom and Siam Kingdom. This research used historical methods consisting of topic selection, source collection, source criticism, interpretation, and writing. The result shows the existence of tax-free areas in Indonesia and Thailand has been going on for a long time. However, tax-free land in Indonesia was revoked after independence because it was considered injustice. Differently, tax-free land in Thailand still exists but no longer receives forced labor support from the king, replaced with wage labor because of the money economy influence that Chinese trader brought and for the abolition of slavery. In conclusion, tax-free lands in these two countries have different fates due to social and economic changes.