Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak. Ketetapan pajak bumi dan bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan hasil dari penilaian atas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Kisaran dianggap terlalu besar oleh PT. Barkie Sumatera Plantations Tbk. Dengan adanya Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang terlalu besar tersebut, apakah di dalam proses penilaian Nilai Jual Objek Pajak yang telah dilakukan oleh fiskus sudah benar ?, dan apakah usaha yang dilakukan oleh PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk untuk mengurangi jumlah kewajibannya yang dianggap terlalu besar tersebut ?.
Dalam hal ini tujuan penulis untuk menjeiaskan proses penetapan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kisran. Selain itu juga menjelaskan usaha yang dilakukan oleh PT. Barkie Sumatera Plantations Tbk untuk mengurangi jumlah beban pajak yang terlalu besar tersebut Di dalam mencari atau mengumpulkan data metode penelitian yang digunakan adalah Tehnik Wawancara. Dilakukan dengan menetapkan beberapa nara sumber (responden) yang sering disebut key informant. Metode ini digunakan bila data yang diperlukan sebagian besar atau seluruhnya berada di dalam benak pikiran responden yang akan diwawancarai oleh penulis.
Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis dijelaskan bahwa proses penilaian Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kisaran sebagai fiskus dan PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk sebagai wajib pajak ada perbedaannya. Hal tersebut dilihat dari penilaian atas tanah, tanaman dan bangunan. Dengan adanya perbedaan penilaian tersebut, PT. Bakrie mengajukan keberatan ke Dirjen Pajak, hingga banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Kesimpulan terakhir adalah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak memberikan keputusan dengan menerima sebagian banding PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Dan pihak wajib pajak harus menerima keputusan tesebut dan segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saran yang diberikan oleh penulis adalah baik fiskus maupun wajib pajak di dalam proses penilaian Nilai Jual Objek Pajak harus ada keseragaman atau kesamaan persepsi tentang Objek pajak yang akan dinilai, sehingga memperoleh hasil yang tidak terlalu jauh perbedaannya.