ABSTRAKProses sosialisasi dari Peraturan Pemerintah No. 28
Tahun 1977 adalah penting, karena tidaklah dengan sendiri-
nya semua warga masyarakat mengetahui dan memahami hukum
yang mengatur kehidupannya bersama dengan sesamanya di
dalam masyarakat. Proses pemasyarakatan (sosialisasi) Peraturan Peme-
rintah No. 28 Tahun 1977 tidak dapat dilepaskan dari peran
penegakan hukum maupun penyuluhan hukum, agar masyarakat
mengetahui, memahami, dan mentaati peraturan tersebut.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk memperoleh data tentang sosialisasi Peraturan
Pemerintah No. 28/1977 dan peraturan-peraturan pelaksa-
naannya di Kotamadya Pontianak.
2. Untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksa-
naan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977
dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
3. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang seluk
beluk perwakafan tanah milik setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah No. 28/1977 di Kotamadya Pontianak.
4. Untuk mengetahui sampai sejauh mana peranan tim Kadarkum
melaksanakan programnya, khususnya mengenai pengenalan
dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
Penelitian ini sifatnya normatif dan empiris, oleh
karena itu untuk menghadapi permasalahan yang dirumuskan di
atas, perlu diadakan penelitian dengan bentuk, yaitu penelitian
kepustakaan penelitian lapangan, penentuan responden, metode
pengumpulan data (kuesioner) dan pengolah dan analisis data secara
kuantitatif dan kualitatif.