Tesis ini relevan dengan meningkatnya kesadaran hukum pasien sebagai konsumen jasa kesehatan. Beberapa tahun terakhir sejak era reformasi media cetak khususnya banyak membentakan mengenai sejumlah pasien yang mengalami carat permanen atau kematian akibat kelalaian atau kesalahan dokter. Pasien merasa hak-haknya tidak terlindungi karena setiap timbul kasus, pihak dokter maupun organisasi profesinya akan-akan lepas tangan enggan disalahkan Sebagai konsumen khusus, hak-hak pasien cukup Iengkap dijelaskan dalam Undang-Undang No.8 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Tiga butir permasalahan tesis ini adalah (1) bagaimana hubungan dokter dan pasien dalam undang-undang perlindungan konsumen (2) kerugian-kerugian apa sajakah yang dialami pasien atas tindakan medis yang buruk (3) bagaimana tanggung jawab dokter dari perspektif perlindungan konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan optik preskriptif dan bersifat kualitatif Peraturan-peraturan yang digunakan sebagai dasar penelitian antara lain UU Praktek Kedokteran, UUPK, UU Kesehatan serta Kode Etik Kedokteran.
Hasil temuan dalam tesis ini adalah bahwa hubungan dokter dengan pasien dari perspektif perlindungan konsumen adalah merupakan suatu transaksi/peralihan penikmatan jasa yang mencakup tiga tahap transaksi yaitu ; tahap pra-transaksi (promosi), tahap transaksi, dan tahap purna-transaksi Pada ketiga tahap tersebut, melekat suatu tanggung jawab seorang dokter sebagai pelaku usaha bidang jasa. Tanggung jawab dokter dari perspektif perlindungan konsumen adalah merupakan tanggung jawab professional (professional liability) mencakup aspek pidana, aspek perdata, aspek administratif dan aspek etika. Ternyata, pada tahap purna-transaksi-lah seorang pasien (konsumen) yang dirugikan akan meminta pertanggungjawaban professional dokter. Namun selama ini organisasi profesi dokter menolak berlakunya Undang-undang perlindungan konsumen terhadap profesinya karena luasnya pengertian produk (barang dan/atau jasa) yang melahirkan berbagai interprelasi. Ternyata, dokter tidak hanya sebagai pelaku usahaj asa saja, tetapi juga sebagaj konsumen jasa dokter. Akhirnya, demi efektifnya perlindungan hak-hak pasien (konsumen kesehatan), perlu sosialisasi UUPK terhadap profesi dokter serta perlunya satu aturan mengenai standar profesi dokter.