Tidak ada yang memungkiri pentingnya gula bagi kehidupan rakyat Indonesia. Gula sebagai hasil industri olahan pertanian termasuk dalam salah satu dari sembilan bahan pokok pangan. Sebagai salah satu komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak baik rumah tangga maupun industri seperti industri makanan, minuman, farmasi, dan lain-lain, pemerintah memberikan perhatian yang lebih dibandingkan dengan komoditas lain dengan menjamin penyediaannya dan menjaga stabilitas harganya diantaranya melalui Bulog. Karena menyangkut hidup'orang banyak pula, gula tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomis tetapi juga politis.
Selama bertahun-tahun sebelum perang dunia II Indonesia pernah menduduki tempat terkemuka sebagai negara penghasil gula. Pada masa itu, Indonesia mampu memproduksi gula sebanyak 2.970.836 ton pertahun dengan mengusahakan perkebunan tebu di Jawa seluas 200.000 Ha. Namun setelah masa kemerdekaan tidak ada kemajuan yang dicapai oleh industri gula di Indonesia. Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, konsumsi gula terus meningkat dan tidak dapat dikejar oleh kemampuan produksi. Bila pada waktu-waktu sebelumnya Indonesia menjadi pengekspor gula, maka sejak tahun 1967 berbalik menjadi pengimpor gula (Mubyarto, 1991).
Produksi dan konsumsi gula tampak tumbuh seimbang, namun secara absolut jumlah konsumsi selalu lebih besar daripada produksi. Walaupun pada tahun 1984 produksi mampu memenuhi kebutuhan domestik, namun tidak dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutmya. Oleh karena itu sebagian kebutuhan dalam negeri dipenuhi oleh impor, yang dilakukan pemerintah melalui Bulog. Melalui kebijakan impor ini kekurangan gula selalu dipenuhi (Suryana, 1996).
Untuk meningkatkan produksi gula dalam rangka menuju swasembada dan memperbaiki pendapatan petani maka pada tahun...