Secara historis perkembangan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan perbankan syariah internasional, serta perkembangan dinamika pemikiran dan upaya dari Para ulama, ahli ekonomi yang mendalami ekonomi Islam, baik secara individu maupun institusional.
Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah, sama halnya dengan bank konvensional, berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan, dan bank syariah melaksanakan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga melainkan dengan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat khususnya di beberapa daerah di Jawa Tengah. Data yang digunakan adalah meliputi data sekunder maupun data primer. Data sekunder berasal dari institusi seperti Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik,selain itu juga didukung dengan studi kepustakaan, laporan penelitian, dan tulisan lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut, sedangkan data primer diperoleh dengan cara sampel secara acak dengan melakukan wawancara.
Dari hasil analisa faktor-faktor yang mempengaruhi preferensi masyarakat untuk menjadi nasabah bank syariah, diketahui bahwa variabel agama dan pendidikan merupakan variabel yang amat menentukan preferensi menjadi nasabah bank syariah di seluruh daerah sampel.