Seiring dengan tidak terselesaikannya permasalahan hutang luar negeri serta sudah tidak bisanya sektor minyak dan gas bumi diandalkan sebagai pendapatan utama negara, beban APBN menjadi semakin meningkat. Fenomena ini mengharuskan Pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) harus mencari alternatif lain. Salah satu pilihan yang diperkirakan masih memadai untuk memenuhi perolehan sumber keuangan Pemerintah Daerah adalah dari keberhasilan menjual/memprivatisasi BUMD.
Atas kondisi itu dan dalam rangka mengantisipasi pasar bebas dan otonomi daerah maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut untuk selalu berorientasi pada pemikiran dan perilaku bisnis kewirausahaan; dituntut untuk selalu berlaku efisien, efektif, produktif dan antisipatif; serta mampu bersaing untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah "bagaimanakah sebenarnya kondisi kinerja BUMD di DKI Jakarta, apakah sudah sesuai dengan amanat yang ditanggungnya" ? Jika memang belum, apakah pembentukan Holding Company dan penerbitan Municipal Bond dapat menyelesaikannya ?
Dengan mengikuti alur pikir dari Soft System Methodology (SSM), model dari peta permasalahan dalam studi menemukan empat kelompok aktor yang saling mempengaruhi. (1) manajemen perusahaan BUMD sendiri, (2) pemilik/pemegang saham BUMD (owner). (3) lembaga-lembaga negara yaitu lembaga eksekutif (Pemerintah Pusat dan Pemda) serta lembaga legislatif (DPR dan DPRD). (3) klien dari BUMD bersangkutan secara luas.
Temuan dari tesis: (1) Kinerja BUMD di DKl Jakarta secara umum dapat dikatakan masih lemah. (2) Disebabkan oleh : (a) Manajemen BUMD yang tidak profesional (tidak ada keterbukaan, rendahnya akuntabilitas dan tidak berkembangnya merit system), (b) Owner (komisaris) BUMD memiliki hubungan personal dengan pimpinan dari BUMD (c) Lembaga Negara (Pemda dan DPRD) yang belum profesional (d) Klien dari BUMD tidak memiliki sikap kritis terhadap kinerja BUMD. (3) Kebijakan-kebijakan Pemda selama ini dapat dijadikan dasar untuk menelurkan landasan hukum bagi privatisasi dan restrukturisasi BUMD. (4) Pemda masih ragu untuk mendirikan Holding Company. (5) Pendirian Holding Company memerlukan proses persiapan (conditioning). Selain infrastruktur, persyaratan untuk mendirikan Holding Company adalah Landasan Hukum yang kuat, perusahan struktur dan sistem pertanggungjawaban BUMD, serta penyesuaian kualifikasi SDM di tubuh BUMD agar memiliki visi, sikap dan perilaku profesionnal. (6) Upaya yang telah dilakukan oleh PEMDA agar dapat menerbitkan Municipal Bond masih belum optimal.