Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses perencanaan partisipatif pembangunan desa pejengkolan tahun 2019 – 2025. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif – deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes), Loka Karya Desa (Lokdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes). Pada proses tersebut menunjukan bahwa setiap tahapan yang dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan, perumusan masalah, tahapan identifikasi sumber daya (daya dukung), tahapan perumusan tujuan, tahapan rencana tindakan, dan tahapan penyusunan anggaran telah dilakukan secara bersama – sama pemerintah desa dengan masyarakat. Dalam setiap tahapan, yang menunjukan perencanaan partisipatif atau perencanaan yang melibatkan masyarakat adalah tahapan pengkajian keadaan desa atau tahapan penggalian. Sebab pada tahapan ini masyarakat diberikan kewenangan seluas – luasnya untuk mengusulkan proyek/program sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan melihat potensi, peluang, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Sedangkan pada tahap paska pengkajian keadaan desa, tahapan – tahapan berikutnya hanya diikuti oleh perwakilan atau delegasi dari tiap – tiap dusun untuk mengawal usulan menjadi prioritas pembangunan desa selama 6 tahun. Kemudian untuk menentukan prioritas pembangunan dilakukan dengan cara perangkingan yang di nilai oleh masyarakat secara bersama – sama dengan melihat dampak, pemenuhan hak dasar, dan pengaruh dari program yang diusulkan oleh masyarakat desa.
This study is aimed to observe how the participatory planning process of the development of Pejengkolan Village during 2019 - 2025. This research uses a qualitative - descriptive method. The results of this study indicate that the village development planning process is carried out in a participatory manner through hamlet deliberations (musdus), village meetings (musdes), Village workshop (Lokdes) and village development planning deliberations (musrenbangdes). This process shows that every stage carried out, starting from the investigation stage, the problem formulation, the resource identification stage (supporting capacity), the goal formulation stage, the action plan stage, and the budget preparation stage have been carried out jointly with the village government and the community. In each stage, what shows participatory planning or planning that involves the community is the stage of assessing the condition of the village or the stage of excavation. Because at this stage the community is given the broadest possible authority to propose projects / programs according to community needs by looking at the potentials, opportunities and problems faced by the community. Meanwhile, at the post-assessment stage of the village condition, the following stages were only followed by representatives or delegates from each hamlet to oversee proposals to become a priority for village development for 6 years. Then, to determine development priorities, it is done by ranking those assessed by the community together by looking at the impact, fulfillment of basic rights, and the influence of the programs proposed by the village community.