Pandemi Covid-19 telah membuat Indonesia berada dalam keadaan darurat karena krisis ekonomi dan kesehatan. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pun dijadikan salah satu cara untuk mengatasi permasalahan keadaan darurat covid-19. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020) untuk mengatasi keadaan darurat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif. Rumusan masalah penelitian ini mengenai alasan perubahan APBN dengan mekanisme di dalam Perppu 1/2020 dan mekanisme perubahan APBN yang diatur di dalam UU 2/2020. Simpulan dari penelitian ini adalah tidak adanya kapasitas yang memadai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan APBN dengan cepat dan tanggap seperti yang dilakukan Parlemen negara lain, selain itu, memang terdapat hukum yang tidak memadai di dalam sistem hukum APBN Indonesia sehingga memerlukan Perppu untuk mengubah hukum yang sudah ada. Mekanisme perubahan APBN dengan Peraturan Presiden pun sudah tepat dilakukan di masa darurat tanpa menghilangkan hak budget DPR. Saran dari penelitian ini adalah agar Pemerintah dan DPR menyusun Undang-Undang Keuangan Negara Darurat yang mengatur fleksibilitas dari perubahan APBN, jangka waktu perubahan kebijakan dan mekanisme untuk kembali ke kondisi normal.
The Covid-19 pandemic has put Indonesia in a state of emergency due to the economic and health crisis. Changes in the state budget were also used as one way to overcome the problem of the Covid-19 emergency. The government then issued Emergency Decree (ED) Number 1 of 2020 (which was ratified as Law Number 2 of 2020) to overcome this emergency. This research is a juridical-normative research with a qualitative analysis method. The formulation of problems related to the reasons for the revision of the state budget with the mechanisms in ED 1/2020 and the state budget amendment mechanism regulated in Law 2/2020. The conclusion of this research is that there is no sufficient capacity of the parliament to make changes to the state budget quickly and responsively as has been done by Parliaments of other countries, besides that, there is indeed an inadequate law in the legal system of the Indonesian State Budget so that it requires ED to change existing laws. The mechanism for revising the state budget by Presidential Regulation is already appropriate in an emergency without eliminating the parliament's budgetary rights. The suggestion from this research is that the Government and the Parliament should draft an Emergency State Finance Law which regulates the flexibility of state budget changes, the time frame for policy changes and the mechanism for returning to normal conditions.