Pekojan merupakan bagian dari kawasan kota Tua Jakarta yang telah ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun demikian penetapan itu tidak memuat nilai penting apa yang menjadi dasar penetapannya sebagaimana diatur dalam UU CB 2010. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi nilai penting yang terkandung di dalam setiap bangunan, menetapkan peringkatnya dan karakter budayanya. Teknik penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara studi pustaka dan lapangan, wawancara dengan pihak terkait, dan perbandingan arsitektural sehingga dapat menentukan nilai penting dan peringkat pada tiap bangunan. Hasil kajian menunjukkan bahwa bangunan-bangunan yang ada memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki salah satu atau kombinasi dari nilai-nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan. Kajian ini dapat memberi kontibusi bagi upaya menentukan kebijakan pelestarian bangunan-bangunannya secara tepat.
Pekojan is part of the Kota Tua Jakarta area which has been designated as a cultural heritage by the Governor of DKI Jakarta. However, the stipulation does not contain the significance value that becomes the basis for its determination as stipulated in the 2010 law of cultural heritage. This research is intended to identify the significance values contained in each building, determine its level of significance and cultural character. The research technique uses a qualitative approach through literature and field studies, interviews with related stakeholders, and architectural comparisons so that it can determine the significance and level of significance of each building. The results of the study show that the existing buildings meet the requirements to be designated as cultural heritage because they have one or a combination of historical, scientific, religious, and cultural values. This study can contribute to the effort to determine the appropriate policies for the preservation of buildings.