PEMILU, partai politik dan demokrasi menjadi konsep dan kerangka politik dan banyak diperdebatkan dalam praktik politik di Indonesia pasca reformasi 1998. Namun, belum cukup kajian secara lebih mendalam tentang konsep2 tersebut dalam desain dari Konstitusi pasca 4 kali amandemen dalam kepolitikan di Indonesia. Tulisan ini menjelaskan bagaimana Pemilu, Partai Politik dan Demokrasi pada praktik politik pasca reformasi dan bagaimana kajian tafsir konstitusi terhadap konsep tersebut. Konstitusi tidak secara eksplisit mengatur tentang partai politik, padahal lembaga partai politik ini merupakan lembaga yang sangat penting kedudukannya dalam kepolitikan di Indonesia terutama dalam mengisi kepemimpinan di pimpinan lembaga trias politika (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif). Studi ini menjelaskan pula tarfir konstitusi tentang pemilu, partai politik dan demokrasi di Indonesia. Lebih jauh menjawab bagaimana gap antara kenyataan praktiknya dengan tafsir konstitusi di Indonesia pasca reformasi 1998. Bagaimana tantangan demokratisasi dengan kerangka kerja konstitusional dengan tafsir konstitusi yang membicarakan peran partai politik dan sistem pemilihan